Suara.com - Guna mengundang wisatawan asing datang ke Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bebas visa ke 47 negara. Namun sayangnya, Indonesia malah tidak mendapatkan kebijakan bebas visa dari beberapa negara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku tidak masalah jika Indonesia tidak mendapatkan kebijakan bebas visa dari negara lain. Ia pun mengaku pernah diprotes oleh salah satu menteri atas kejadian tersebut. Namun menurutnya, hal ini bisa mencegah masyararakat di Indonesia keluyuran ke luar negeri.
“Nggak masalah kalau bagi saya. Ada menteri juga yang bilang kenapa kita tidak mendapatkan bebas visa sedangkan kita memberikan bebas visa. Lah kalau menurut saya ini bagus, saya malah bersyukur.Kalau nanti diberikan bebas visa, masyarakat di Indonesia malah keluyuran kemana-mana, jadi biar mereka nggak keluyura juga,” kata Rizal saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Ia menjelaskan, jika Indonesia diberikan bebas visa dan mempermudah berpergian ke luar negeri bisa memberikan dampak negative bagi nilai tukar rupiah, karena dengan berpergiannya masyarakat ke luar negeri membuat permintaan dolar semakin meningkat.
“Kan kalau mereka keluar negeri pakai dolar, nanti kurs kita terganggu karena permintaan dolar meningkat. kondisi perekonomian kan sedang tidak menentu. Jadi biar saja nggak dapat bebas visa. Nanti kalau pendapatan per kapita kita sudah 15 ribu dolar AS baru deh tuh mau urus bisa boleh,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah positif dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 yang membebaskan visa kunjungan bagi warga di 75 negara dalam meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Pemerintah menargetkan hingga akhir tahun 2015 sebanyak 90 negara mendapatkan bebas visa untuk berkunjung di Indonesia. Jumlah ini masih kalah dibandingkan Singapura yang sudah memberikan bebas visa kepada hampir seluruh negara di dunia. Sementara Malaysia telah memberikan bebas visa kepada 156 negara.
Berita Terkait
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Paspor Kuat Itu Bukan Cuma soal Visa: Tentang Privilege dan Martabat Global
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Mulai Rp 800 Ribuan, Begini Cara Ajukan Visa Turis Dubai Terbaru
-
Cerita Inspiratif - Desa Pajambon Harmoni Tani dan Wisata
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
-
AADI dan ADRO Konsisten 14 Tahun Gelar Program Berbagi Bersama Ribuan Anak Yatim
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang