Suara.com - Mulai 1 Desember 2015, layanan perizinan investasi tiga jam akan berlaku di luar kawasan industri. Pernyataan ini dikemukakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani .
"Mulai 1 Desember ini, izin investasi tiga jam yang selama ini hanya diberikan untuk kawasan industri, bisa diberikan ke nonkawasan industri dengan ketentuan yang sama," ujar Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya, layanan perizinan tiga jam hanya berlaku untuk investasi yang dilakukan di kawasan industri saja.
Ada pun ketentuan yang tetap wajib dipenuhi di antaranya termasuk datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatanganan akta perusahaan.
Syarat lainnya, layanan kilat tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 orang.
"Diharapkan akan lebih banyak investor yang menerima manfaat dari layanan izin investasi tiga jam ini," ucapnya, berharap.
Setelah meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober 2015, BKPM kemudian menambah daftar produk hasil layanan tersebut dari tiga menjadi delapan produk perizinan plus surat "booking" tanah.
Delapan produk perizinan itu di antaranya izin prinsip, akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Antara)
Berita Terkait
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Ciptakan Kawasan Industri Hijau
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
-
Pemerintah Rayu Toyota Bangun Pabrik Etanol
-
PLN - BKPM Perkuat Kolaborasi di Sektor Ketenagalistrikan: Dorong Pertumbuhan Investasi
-
Danareksa Jadikan Kawasan Industri 'Penyerap' Karbon
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
CORE: Ekonomi Indonesia 2026 Resilien, Tapi Akselerasi Tertahan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil