Bisnis / Ekopol
Rabu, 26 November 2025 | 11:54 WIB
Pengamat Pertanian AEPI Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait impor 250 ton beras di Sabang, Aceh. Foto: Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
Baca 10 detik
  • Pengamat AEPI mengingatkan pemerintah berhati-hati menyimpulkan kasus 250 ton beras ilegal di Sabang terkait status kawasan bebas.
  • Menteri Pertanian menyegel beras Thailand tersebut karena melanggar kebijakan pusat yang tidak mengizinkan impor beras tanpa rekomendasi.
  • Pemerintah Aceh membantah status ilegal beras tersebut, menegaskan impor legal berdasarkan kewenangan khusus BPKS Sabang.

Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait temuan 250 ton beras di Sabang, Aceh. Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Khudori menegaskan, sebelum pernyataan publik dikeluarkan, seluruh otoritas yang memiliki kewenangan perlu memastikan duduk persoalan dengan jelas.

"Jangan sampai ketika sudah disampaikan justru menimbulkan kegaduhan karena ternyata yang disampaikan menimbulkan perdebatan," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Undang-Undang No. 37 Tahun 2000—yang mengesahkan Perpu No. 2 Tahun 2000—telah menetapkan Sabang dan sekitarnya sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dengan status tersebut, Sabang dipisahkan dari daerah pabean Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Ia menjelaskan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) juga diatur dalam PP No. 41 Tahun 2021. Regulasi itu memberikan otoritas penuh kepada BPKS terkait aktivitas keluar-masuk barang. Beberapa kewenangan pemerintah pusat yang biasanya berada di kementerian atau lembaga tertentu dialihkan kepada badan tersebut.

"Karena dia memang kawasan yang otonom, kawasan yang bebas misalnya dalam menetapkan jenis dan jumlah barang yang akan masuk termasuk menerbitkan izin pemasukannya," kata Khudori.

Oleh sebab itu, ia menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan lebih dulu antar-otoritas terkait sebelum diumumkan ke publik. Menurutnya, identifikasi jenis beras yang diimpor juga penting agar tidak memicu bias informasi.

Ia mengingatkan bahwa larangan impor beras pada dasarnya merupakan penugasan kepada Bulog, bukan kepada pihak swasta.

"Karena konteks tidak boleh impor beras itu sebetulnya penugasan kepada Bulog, tapi swasta tetap jalan untuk beras khusus," ujarnya.

Baca Juga: Mentan Ungkap Tekanan Asing Agar Indonesia Terus Impor Beras, Kecewa dengan Swasembada

Versi Mentan

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyegel 250 ton beras yang masuk melalui salah satu pelabuhan di Sabang pada Minggu (23/11/2025). Amran menyebut beras tersebut berasal dari Thailand dan memanfaatkan status Sabang sebagai zona perdagangan bebas.

"Alasan bisa masuk karena itu daerah zona bebas perdagangan. Tapi itu harus dibaca utuh, harus tetap mengikuti kebijakan pusat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.

Amran menegaskan impor tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan bahwa tahun ini tidak ada kebijakan impor beras. Ia juga menyoroti bahwa setiap impor harus melalui mekanisme rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kementerian Perdagangan untuk mengonfirmasi izin impor.

"Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, dan beliau menyampaikan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan," pungkasnya.

Load More