Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai langkah pengunduran diri Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan patut diapresiasi Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (2/12/2015), Misbakhun meminta pengganti sementara Sigit yakni Ken Dwijugeasteadi untuk memanfaatkan pengalamannya sebagai pejabat senior dan berpengalaman guna menggali penerimaan pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara dalam membiayai pembangunan.
"Kinerja yang terukur dalam menjalankan tugas sangat penting karena negara menjadi taruhannya," ujar Misbakhun.
Pada sisa 2015, yang tinggal satu bulan lagi, menurut Misbakhun, pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatan penerimaan pajak.
Apalagi, kata dia, realiasi penerimaan pajak dari data terakhir baru sekitar 64-65 persen dari target di APBN-P sekitar Rp1.295 triliun.
"Pemerintah harus memutar otak mencari cara bagaimana defisit anggaran (yang disebabkan kurangnya penerimaan) tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar tiga persen," ujarnya.
Sebelum dilantik menjadi Plt. Dirjen Pajak untuk menggantikan Sigit, Ken merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Sebelum menjadi Staf Ahli Menteri, Ken sudah bertugas di jajaran Ditjen Pajak sejak 1993.
Lembaga pemerhati pajak juga menilai pengunduran diri Sigit merupakan sikap tauladan, dan pertanggungjawaban yang layak dihormati.
Sikap Sigit perlu dipandang sebagai urgensi untuk reformasi lembaga perpajakan yang meneyluruh, kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2015 diperkirakan sebesar 85-87 persen dari target sebesar Rp1.295 triliun, Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Adapun perkiraan tertinggi defisit anggaran di akhir tahun adalah 2,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto, dengan perkiraan serapan belanja mencapai 92 persen.
Berita Terkait
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi