Pembentukan Komite Pengawas (Oversight Committee) yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC sudah mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Ketua OC Erry Riyana Hardjapamekas menanggapi Pansus Angket Pelindo II yang memandang OC ilegal karena bukan merupakan organ BUMN. “Penunjukan dan pembentukan OC ini dilakukan oleh Direksi Pelindo II, sesuai dengan kewenangan direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN,” ujar Erry dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2015).
Sebelumnya Pansus Angket Pelindo II menyatakan OC ilegal karena bukan merupakan organ BUMN sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 19/2003 pasal 91, yang menyebutkan selain organ BUMN dilarang ikut campur dalam kepengurusan BUMN.
Adapun organ BUMN dimaksud sesuai dengan UU Nomor 19/2003 pasal 13 terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris. Dalam hal ini, Pansus menyamakan fungsi OC dengan komisaris.
Menurut Erry, keberadaan OC tidak sama dengan Dewan Komisaris yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan secara umum dan menyeluruh. Fungsi pengawasan yang dilakukan OC bersifat spesifik dan dengan waktu yang terbatas, yaitu hanya pada proyek pembangunan Terminal Kalibaru (new Priok) dan perpanjangan kontrak JICT.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. PELINDO II (PERSERO) NOMOR UM 338/1/11/PI.II-13, OC ditunjuk oleh direksi untuk mengawal agar pelaksanaan pembangunan New Priok dan perpanjangan JICT sesuai dengan peraturan dan dalam rangka penetapan good corporate governance (GCG). Tugas OC adalah memberi saran dan rekomendasi, namun keputusan ada di tangan direksi.
"Jadi, penunjukan OC ini tidak beda dengan penunjukan tim konsultan hukum atau pembentukan komite-komite lain yang ada di Pelindo, antara lain Komite IPC Bersih dan IT Steering Committee,” tambah Erry.
Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pembentukan OC tidak beda dengan pembentukan tim pengkaji oleh BUMN sebelum melakukan investasi atau mengerjakan sebuah proyek. “Sementara untuk pengawasan perusahaan secara keseluruhan berada di tangan dewan komisaris dan komisaris tidak bisa didikte oleh OC,” tegasnya.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengungkapkan, alasan dibentuknya OC pada 1 Februari 2013 adalah untuk mengawasi pembangunan New Priok dan perpanjangan JICT agar sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip GCG. Karena itu, nama-nama yang ditunjuk dalam tim OC adalah mereka yang secara luas dikenal memiliki integritas, Erry Riyana Hardjapamekas, Faisal Basri, Lin Chi Wei, Natalia Soebagyo, dan Fickry Assegaf.
“Pembentukan OC ini adalah sebuah bentuk kehati-hatian sekaligus best practise yang kami lakukan. Ini adalah dua proyek yang sangat besar, nilainya Rp 70 triliun. Karena itu perlu dikawal oleh orang-orang yang punya integritas tinggi,” tegas Lino.
Pelindo II sendiri merupakan BUMN operator pelabuhan terbesar di Indonesia yang mempunyai misi untuk selalu memberikan layanan kelas dunia kepada para pengguna jasanya. Saat ini Pelindo II memiliki 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan.
Selain itu, Pelindo II memiliki 16 anak perusahaan yang terdiri atas PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal, PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT energy Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengerukan Indonesia, PT Elecronic Data Interchange Indonesia, PT Terminal Petikemas Indonesia, PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, PT IPC Terminal Petikemas, PT Rumah Sakit Pelabuhan, PT Multi Terminal Indonesia, PT Jasa Armada Indonesia, serta KSO TPK Koja.
Berita Terkait
-
Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000