Suara.com - Kebijakan pemerintah untuk penetapan dana ketahanan energi yang diambil dari harga bahan bakar minyak dianggap membenani rakyat. Lewat kebijakan ini, katanya, rakyat dibebani pungutan Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar.
"Ini untuk ketahanan energi, lho masyarakat dibebani tiga kali," kata ekonom Ihsanuddin Noorsy dalam diskusi di Restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Lewat kebijakan ini, katanya, masyarakat terbebani cost recovery. Mereka harus menanggung beban depresiasi harga minyak.
Ihsanuddin menyontohkan di Timur Leste, penetapan beban ketahanan energi bukan dari rakyatnya, tapi kepada kontraktor energi fosil untuk digunakan sebagai pengembangan energi baru dan terbarukan.
"Karena ada kerusakan alam yang mereka (kontrakan) harus bayar. Yang bayar bukan masyarakat tapi kontraktor," ujar dia.
Apalagi, katanya, dalam UU 30/2007 tentang Energi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memungut dana dari masyarakat.
"Kok enak banget membebani masyarakat," tambah dia.
Di tempat yang sama, Direktur Energi Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut ngawur dan tidak ada dasar hukumnya.
"Harusnya publik dilindungi. Ini pemerintah ngawur di sektor BBM, regulasinya tidak jelas, publik jadi hanya bisa berpasrah," kata Ferdinand.
Ferdinand menerangkan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan pemungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi Pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi, tidak tepat.
"Ini negara ambil Dana energi dari siapa? Rakyat? Kontraktor? Karena ketika harga minyak tinggi, pemerintah tidak lakukan pungutan dari sektor migas. Ini saat harga turun,di mana rakyat harusnya berhak menikmati justru dibebankan pungutan yang tidak layak. Pungutan itu harusnya diturunkan ke PP. Ini PP-nya tidak ada," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM menjelaskan untuk dana ketahanan ditargetkan dalam satu tahun mencapai Rp15 triliun sampai Rp16 triliun. Dana itu dikelola oleh Kementerian ESDM dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sudirman menyebut nantinya Dana ini akan diaudit oleh BPKP dan BPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global