Suara.com - Kebijakan pemerintah untuk penetapan dana ketahanan energi yang diambil dari harga bahan bakar minyak dianggap membenani rakyat. Lewat kebijakan ini, katanya, rakyat dibebani pungutan Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar.
"Ini untuk ketahanan energi, lho masyarakat dibebani tiga kali," kata ekonom Ihsanuddin Noorsy dalam diskusi di Restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Lewat kebijakan ini, katanya, masyarakat terbebani cost recovery. Mereka harus menanggung beban depresiasi harga minyak.
Ihsanuddin menyontohkan di Timur Leste, penetapan beban ketahanan energi bukan dari rakyatnya, tapi kepada kontraktor energi fosil untuk digunakan sebagai pengembangan energi baru dan terbarukan.
"Karena ada kerusakan alam yang mereka (kontrakan) harus bayar. Yang bayar bukan masyarakat tapi kontraktor," ujar dia.
Apalagi, katanya, dalam UU 30/2007 tentang Energi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memungut dana dari masyarakat.
"Kok enak banget membebani masyarakat," tambah dia.
Di tempat yang sama, Direktur Energi Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut ngawur dan tidak ada dasar hukumnya.
"Harusnya publik dilindungi. Ini pemerintah ngawur di sektor BBM, regulasinya tidak jelas, publik jadi hanya bisa berpasrah," kata Ferdinand.
Ferdinand menerangkan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan pemungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi Pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi, tidak tepat.
"Ini negara ambil Dana energi dari siapa? Rakyat? Kontraktor? Karena ketika harga minyak tinggi, pemerintah tidak lakukan pungutan dari sektor migas. Ini saat harga turun,di mana rakyat harusnya berhak menikmati justru dibebankan pungutan yang tidak layak. Pungutan itu harusnya diturunkan ke PP. Ini PP-nya tidak ada," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM menjelaskan untuk dana ketahanan ditargetkan dalam satu tahun mencapai Rp15 triliun sampai Rp16 triliun. Dana itu dikelola oleh Kementerian ESDM dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sudirman menyebut nantinya Dana ini akan diaudit oleh BPKP dan BPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan