Suara.com - Pemerintah akan mengonsultasikan kebijakan dana ketahanan energi atau DKE ke Komisi VII DPR pada persidangan Januari 2016.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam rilis di Jakarta, Jumat (25/12/2015) mengatakan, pemerintah akan mengelola DKE secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatanya. Dalam persidangan Januari nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga akan mengusulkan ke DPR, agar DKE masuk dalam mata anggaran APBN Perubahan 2016.
Ia mengatakan, pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Secara internal, lanjutnya, DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK.
Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.
Sudirman menambahkan, DKE akan digunakan mendukung kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan, membangun infrastruktur cadangan strategis, dan mengembangkan energi baru dan terbarukan.
"Situasi pengelolaan energi ke depan sudah harus berbeda karena tantangannya berbeda. Kebijakan yang tidak tepat di masa lalu tentu harus dikoreksi dan sebaliknya yang baik harus dipertahankan," katanya.
Menurut dia, rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM.
Di sisi lain, beban keuangan negara harus diprioritaskan ke belanja yang lebih produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
"Saat ini, kita dihadapkan persoalan kilang pengolahan yang sudah tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, sehingga kita tergantung pada impor BBM," ujarnya.
Di tambah lagi, produksi minyak mentah terus menurun yang berakibat pada impor minyak mentah terus meningkat.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, potensi energi baru dan terbarukan yang demikian besar belum terolah dengan baik.
Pemerintah akan memungut DKE dari penjualan BBM jenis Premium dan Solar.
Setiap liter penjualan Premium dipungut DKE Rp200 dan Solar Rp300.
Kebijakan tersebut berlaku bersamaan penurunan harga kedua jenis BBM tersebut per 5 Januari 2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang