Suara.com - Pemerintah akan mengonsultasikan kebijakan dana ketahanan energi atau DKE ke Komisi VII DPR pada persidangan Januari 2016.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam rilis di Jakarta, Jumat (25/12/2015) mengatakan, pemerintah akan mengelola DKE secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatanya. Dalam persidangan Januari nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga akan mengusulkan ke DPR, agar DKE masuk dalam mata anggaran APBN Perubahan 2016.
Ia mengatakan, pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Secara internal, lanjutnya, DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK.
Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.
Sudirman menambahkan, DKE akan digunakan mendukung kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan, membangun infrastruktur cadangan strategis, dan mengembangkan energi baru dan terbarukan.
"Situasi pengelolaan energi ke depan sudah harus berbeda karena tantangannya berbeda. Kebijakan yang tidak tepat di masa lalu tentu harus dikoreksi dan sebaliknya yang baik harus dipertahankan," katanya.
Menurut dia, rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM.
Di sisi lain, beban keuangan negara harus diprioritaskan ke belanja yang lebih produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
"Saat ini, kita dihadapkan persoalan kilang pengolahan yang sudah tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, sehingga kita tergantung pada impor BBM," ujarnya.
Di tambah lagi, produksi minyak mentah terus menurun yang berakibat pada impor minyak mentah terus meningkat.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, potensi energi baru dan terbarukan yang demikian besar belum terolah dengan baik.
Pemerintah akan memungut DKE dari penjualan BBM jenis Premium dan Solar.
Setiap liter penjualan Premium dipungut DKE Rp200 dan Solar Rp300.
Kebijakan tersebut berlaku bersamaan penurunan harga kedua jenis BBM tersebut per 5 Januari 2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?