Suara.com - Pemerintah akan mengonsultasikan kebijakan dana ketahanan energi atau DKE ke Komisi VII DPR pada persidangan Januari 2016.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam rilis di Jakarta, Jumat (25/12/2015) mengatakan, pemerintah akan mengelola DKE secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatanya. Dalam persidangan Januari nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga akan mengusulkan ke DPR, agar DKE masuk dalam mata anggaran APBN Perubahan 2016.
Ia mengatakan, pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Secara internal, lanjutnya, DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK.
Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.
Sudirman menambahkan, DKE akan digunakan mendukung kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan, membangun infrastruktur cadangan strategis, dan mengembangkan energi baru dan terbarukan.
"Situasi pengelolaan energi ke depan sudah harus berbeda karena tantangannya berbeda. Kebijakan yang tidak tepat di masa lalu tentu harus dikoreksi dan sebaliknya yang baik harus dipertahankan," katanya.
Menurut dia, rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM.
Di sisi lain, beban keuangan negara harus diprioritaskan ke belanja yang lebih produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
"Saat ini, kita dihadapkan persoalan kilang pengolahan yang sudah tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, sehingga kita tergantung pada impor BBM," ujarnya.
Di tambah lagi, produksi minyak mentah terus menurun yang berakibat pada impor minyak mentah terus meningkat.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, potensi energi baru dan terbarukan yang demikian besar belum terolah dengan baik.
Pemerintah akan memungut DKE dari penjualan BBM jenis Premium dan Solar.
Setiap liter penjualan Premium dipungut DKE Rp200 dan Solar Rp300.
Kebijakan tersebut berlaku bersamaan penurunan harga kedua jenis BBM tersebut per 5 Januari 2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?