Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya konglomerasi keuangan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang terintegrasi sesuai dengan peraturan OJK.
"Dengan mematuhi peraturan dari badan otoritas pemerintah, pihak konglomerasi keuangan bisa memetakan dengan baik risiko-risiko yang bisa saja terjadi, secara kelompok besar (group wide) tidak lagi perbagian (individual)," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Jadi, lanjut dia, pihak konglomerasi keuangan harus menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi dalam satu pengelolaan keuangan, termasuk pengaturan pemodalan.
Ia menyebutkan 10 risiko konglomerasi keuangan yang telah diidentifkasi pada tahap awal, meliputi delapan risiko perbankan, satu asuransi dan satu risiko transaksi dalam grup, memiliki dampak yang sama besar. Namun, hal tersebut bisa diantisipasi jika para pengusaha mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan.
Eddy menegaskan OJK berwenang melakukan pengawasan dan mengatur konglomerasi keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas keuangan pemerintah mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) terkait dengan konglomerasi keuangan, yaitu POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tetang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; dan POJK Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
OJK sendiri secara resmi sudah mencatat ada 50 konglomerasi keuangan dan masuk dalam pengawasan, terdiri atas 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan perincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan 1 LJK khusus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal (ada hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK, 28 bersifat horizontal (tidak memiliki hubungan langsung antara LJK, tetapi dalam pemegang saham), dan delapan Konglomerasi Keuangan yang bersifat campuran (mixed).
Adapun total aset 50 kelompok konglomerasi keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.
Berdasarkan laman resmi OJK, konglomerasi keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK, yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.
LJK tersebut dibagi menjadi LJK yang menjadi entitas utama dan LJK anggota konglomerasi keuangan.
(Antara)
Berita Terkait
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar