Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya termasuk karyawan swasta untuk memiliki rumah bersubsidi atau pinjaman dalam bentuk uang muka.
"Program Perumahan Pekerja Kerjasama Bank (PPKB) merupakan penyediaan perumahan bagi peserta, di mana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah dana di Bank BTN," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Boediono di Jakarta, Rabu.
Bank BTN kemudian menyalurkan dana tersebut kepada peserta dalam bentuk kredit, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun serta maksimal harga rumah yang dapat dibiayai adalah Rp500 juta untuk rumah nonsubsidi.
Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BTN untuk proses administrasi kepemilikan rumah.
Syaratnya cukup mudah, untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Sedangkan syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
Selanjutnya, rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan Melalui Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR dan pinjaman uang muka perumahan.
Untuk KPR, ada dua segmen skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp150 juta dan nonsubsidi di atas Rp150 juta.
Jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.
Pinjaman yang diberikan khusus untuk pembelian rumah bersubsidi secara kredit, besar pinjaman yang diberikan bervariasi, tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji maksimal Rp5 juta diberi pinjaman Rp20 juta, gaji Rp5-10 juta diberikan pinjaman Rp30 juta dan gaji diatas Rp10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp50 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga