Suara.com - Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kawasan Nanga-Nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari. Namun hingga kini rumah itu belum ditempati pemiliknya.
Padahal bangunan rumah ditambah fasilitas Listrik dan air bersih sudah tersedia. Rumah itu sudah dibeli oleh PNS di lingkungan Sultra dengan fasilitas kredit murah.
"Rata-rata pegawai negeri sipil lingkup Pemprov yang sudah mengambil rumah dengan fasilitas kredit murah itu masih enggan menempati rumahnya, padahal akses masuk di kawasan itu, juga sudah tergolong cukup lumayan walaupun belum seluruhnya teraspal," kata Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Setda Pemprov Sultra, Ali Akbar, Minggu (31/1/2016).
Penyebab minimnya PNS yang belum menempati perumahan itu karena lokasi kawasan masih terlihat sepi dan akses jalan masuk belum semuanya berlapis aspal. Ada 900 PNS yang sudah akad kredit.
"Tapi hanya terlihat baru belasan unit bangunan rumah yang sudah dihuni pemiliknya," ujarnya.
Gubernur Sultra pun kata Ali juga sudah memerintahkan kepada pihaknya untuk menyurati. Namun hingga kini mereka masih tergolong belum peduli. Hingga kini, tercatat sebanyak 600 unit bangunan rumah telah terbangun di atas lahan seluas 723 hektar itu, dan siap ditempati PNS untuk semua golongan.
"Selain PNS lingkup Pemprov Sultra, perumahan khusus PNS itu, juga dialokasikan bagi PNS dari unsur Kejaksaan maupun instansi vetikal lainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam, berharap kepada PNS yang belum memiliki rumah, untuk segera menempati perumahan yang lokasinya hanya beberapa kilometer dari kantor gubernur.
Hal ini juga dimaksudkan, agar para PNS dapat termotifasi untuk disiplin kerja serta meningkatkan kesejahteraan, apalagi PNS lingkup Pemprov Sultra sudah mendapatkan tunjangan penghasilan tambahan (TPP) setiap bulan yang besarannya tergantung dari golongan masing-masing.
Keterangan menyebutkan untuk TPP bagi pejabat eselon II (Kadis, Kepala Badan dan Karo) diberi TPP dengan kisaran Rp10-Rp12,5 juta perbulan, eselon III setingkat kepala bidang Rp2,5-Rp3,5 juta perbulan dan eselon IV sebesar Rp1,5 juta dan non eselon antara Rp800-Rp1 juta perbulan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih