- LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap 3,5 persen berlaku 1 Februari hingga 30 Mei 2026.
- TBP valas ditetapkan 2 persen dan BPR sebesar 6 persen, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026.
- Keputusan ini diambil karena suku bunga pasar menurun, likuiditas perbankan longgar, dan cakupan penjaminan terjaga aman.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Adapun, TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026 juga menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2 persen dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6 persen.
"Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026).
Keputusan ini seiring LPS mempertimbangkan sejumlah faktor utama. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih berada dalam tren penurunan.
Kedua, jumlah simpanan di perbankan tercatat tumbuh positif, seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai berada pada level yang terjaga.
"Sehingga tetap mampu melindungi mayoritas dana simpanan nasabah perbankan," bebernya.
Selanjutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga dan TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
"TBP tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan ke depan," jelasnya.
Baca Juga: LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
Berita Terkait
-
Sinkronisasi dengan BI Rate, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah