- LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap 3,5 persen berlaku 1 Februari hingga 30 Mei 2026.
- TBP valas ditetapkan 2 persen dan BPR sebesar 6 persen, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026.
- Keputusan ini diambil karena suku bunga pasar menurun, likuiditas perbankan longgar, dan cakupan penjaminan terjaga aman.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Adapun, TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026 juga menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2 persen dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6 persen.
"Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026).
Keputusan ini seiring LPS mempertimbangkan sejumlah faktor utama. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih berada dalam tren penurunan.
Kedua, jumlah simpanan di perbankan tercatat tumbuh positif, seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai berada pada level yang terjaga.
"Sehingga tetap mampu melindungi mayoritas dana simpanan nasabah perbankan," bebernya.
Selanjutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga dan TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
"TBP tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan ke depan," jelasnya.
Baca Juga: LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
Berita Terkait
-
Sinkronisasi dengan BI Rate, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal
-
Menperin Pede Industri Makanan dan Minuman Bisa Jadi Andalan ke Depan