- LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap 3,5 persen berlaku 1 Februari hingga 30 Mei 2026.
- TBP valas ditetapkan 2 persen dan BPR sebesar 6 persen, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026.
- Keputusan ini diambil karena suku bunga pasar menurun, likuiditas perbankan longgar, dan cakupan penjaminan terjaga aman.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Adapun, TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026 juga menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2 persen dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6 persen.
"Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026).
Keputusan ini seiring LPS mempertimbangkan sejumlah faktor utama. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih berada dalam tren penurunan.
Kedua, jumlah simpanan di perbankan tercatat tumbuh positif, seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai berada pada level yang terjaga.
"Sehingga tetap mampu melindungi mayoritas dana simpanan nasabah perbankan," bebernya.
Selanjutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga dan TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
"TBP tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan ke depan," jelasnya.
Baca Juga: LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
Berita Terkait
-
Sinkronisasi dengan BI Rate, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan