Suara.com - Indonesia menolak keras rencana penetapan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Prancis.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Menko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam diskusi terbatas bersama wartawan di Jakarta, Senin (1/2/2016), mengatakan rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan undang-undang tentang keanekaragaman hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari.
"Dalam RUU tersebut, ditempelkan adanya pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020. Padahal sekarang saja kita sudah kena pajak minyak sawit 103 euro per ton," katanya.
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen.
Setelah 2020, lanjut Havas, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Perancis.
"Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. Kami anggap ini langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia yang produsen terbesar sawit," imbuhnya.
Menurut Havas, senat Prancis menilai kebijakan pajak sawit itu dilakukan untuk membantu memerangi deforestasi dan kerusakan ekosistem.
Pajak itu juga digunakan untuk menghilangkan pestisida berbahaya (parakuat) yang diklaim dipakai di kebun sawit seluruh dunia.
Pajak tersebut, juga rencananya digunakan untuk menghilangkan bahaya kesehatan seperti serangan jantung dan alzheimer yang disebut-sebut disebabkan oleh produk minyak sawit.
"Kami sudah sampaikan keberatan ke pemerintah Prancis melalui Dubes Prancis dalam pertemuan siang tadi. Kami juga telah membahas masalah ini dengan Malaysia yang juga merupakan inisiator Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC)," ujarnya. Havas menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas rencana penerapan pajak terhadap produk berbasis minyak kelapa sawit.
Alasan pertama, yakni bahwa Prancis, Denmark, Inggris, Belanda dan Jerman telah menandatangani perjanjian Amsterdam yang menyebutkan bahwa kelima negara tersebut mendukung praktik minyak kelapa sawit berkelanjutan.
"Jadi di satu sisi mereka mendukung kita, tapi di sisi lain parlemen Prancis justru memberikan hukuman ke kita dengan pajak yang tinggi," katanya.
Havas, atas nama pemerintah Indonesia, juga menilai rencana pengenaan pajak tersebut diskriminatif lantaran produk minyak nabati produksi Prancis justru tidak diberikan pajak yang sama.
"Ini pelanggaran dalam kewajiban WTO juga terhadap perjanjian GATT 1994, juga bertentangan dengan aturan pasar Uni Eropa," katanya.
Havas juga menjelaskan, Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mendorong produksi sawit berkelanjutan dan prolingkungan hidup.
"Ini tidak masuk akal karena pemerintah sudah melakukan upaya deforestasi. Pemerintah juga punya tindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang terlibat dalam kebakaran hutan kemarin. Bahkan CIFOR, lembaga pengawas hutan, menyebut hanya 10 persen dari kebakaran hutan kemarin itu soal sawit," ujarnya.
Terkait penggunaan pestisida parakuat, Havas menilai alasan tersebut tidak valid. Pasalnya, penggunaan parakuat telah lama dihapuskan.
Ada pun terkait alasan kesehatan, ia menuturkan klaim tersebut tidak benar berdasarkan hasil riset lembaga Prancis, Credoc. "Yang lebih ironis, jika pajak ini benar-benar diberlakukan, dananya akan ditransfer ke 'social security funds' untuk mensubsidi petani dan masyarakat Perancis. Ironis sekali karena petani sawit miskin Indonesia nantinya akan memberi jaminan sosial bagi orang Perancis," katanya.
Oleh karena itu, Havas menjelaskan, bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian akan melakukan upaya diplomasi pada pemerintah Prancis.
Bersama Malaysia dalam keanggotaan CPOPC, Indonesia juga akan melakukan diplomasi meminta rencana tersebut ditarik kembali.
"Jadi 15 Maret mendatang akan diputuskan RUU ini. Dari senat ke kongresnya. Tapi sebelum itu kita punya waktu untuk melakukan diplomasi dan menyampaikan posisi kita," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
4 Hal Menarik di MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Tampil Sempurna!
-
Klasemen Liga Prancis: PSG di Ambang Gelar, Lille Berjuang ke Liga Champions
-
Operasi Kaki dan Bahu Marc Marquez Berjalan Sukses di Madrid, Kini Mulai Rehabilitasi
-
Marc Marquez Jalani Dua Operasi Sekaligus, Kaki dan Bahu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah