Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar), menilai Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada April 2016 belum tepat, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan minyak curah.
Kadin Sumbar menyebut, tak semua hasil produksi kelapa sawit diekspor. Sebagian dijual petani pada perusahaan lokal untuk diolah menjadi minyak curah.
"Jika dilakukan pembatasan seperti isi Permendag itu, tentu akan berpengaruh pada petani dan perusahaan yang memproduksi minyak curah," kata Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, untuk sebagian daerah di Indonesia, implementasi aturan itu mungkin sudah cocok. Tetapi, kondisi daerah di Indonesia tidak sama, sehingga perlakuannya perlu disesuaikan.
Seharusnya, katanya, pemerintah turun untuk meninjau langsung kondisi masing-masing daerah dan tidak menyamaratakan semua daerah.
Ia yakin, untuk Sumbar, masih banyak masyarakat yang membutuhkan komoditi minyak curah.
Permendag No.21/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menyatakan, mulai 1 April 2016, minyak goreng curah yang berbahan baku kelapa sawit, tidak boleh lagi dijual di pasaran. Perusahaan sebagai produsen, diwajibkan untuk memproduksi minyak goreng dengan kemasan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Zaimar mengatakan aturan itu telah diterima dan diedarkan pada kabupaten dan kota sejak September 2015, agar disosialisasikan.
Menurutnya, alasan Kemendag menerapkan aturan itu untuk menjamin kebersihan dari produk minyak goreng. Pasalnya, selama ini minyak curah, tempat dan cara penyimpanan masih belum memenuhi syarat kesehatan.
Selain minyak curah berbahan baku sawit, Permedag ini juga mengatur tentang minyak curah berbahan baku nabati lainnya seperti minyak curah dari kelapa. Untuk jenis tersebut, aturan akan diberlakukan pada 1 Januari 2017.
Sementara untuk usaha minyak goreng curah skala rumahan, pemberlakukan larangan tersebut akan dimulai pada tahun 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah