Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar), menilai Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada April 2016 belum tepat, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan minyak curah.
Kadin Sumbar menyebut, tak semua hasil produksi kelapa sawit diekspor. Sebagian dijual petani pada perusahaan lokal untuk diolah menjadi minyak curah.
"Jika dilakukan pembatasan seperti isi Permendag itu, tentu akan berpengaruh pada petani dan perusahaan yang memproduksi minyak curah," kata Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, untuk sebagian daerah di Indonesia, implementasi aturan itu mungkin sudah cocok. Tetapi, kondisi daerah di Indonesia tidak sama, sehingga perlakuannya perlu disesuaikan.
Seharusnya, katanya, pemerintah turun untuk meninjau langsung kondisi masing-masing daerah dan tidak menyamaratakan semua daerah.
Ia yakin, untuk Sumbar, masih banyak masyarakat yang membutuhkan komoditi minyak curah.
Permendag No.21/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menyatakan, mulai 1 April 2016, minyak goreng curah yang berbahan baku kelapa sawit, tidak boleh lagi dijual di pasaran. Perusahaan sebagai produsen, diwajibkan untuk memproduksi minyak goreng dengan kemasan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Zaimar mengatakan aturan itu telah diterima dan diedarkan pada kabupaten dan kota sejak September 2015, agar disosialisasikan.
Menurutnya, alasan Kemendag menerapkan aturan itu untuk menjamin kebersihan dari produk minyak goreng. Pasalnya, selama ini minyak curah, tempat dan cara penyimpanan masih belum memenuhi syarat kesehatan.
Selain minyak curah berbahan baku sawit, Permedag ini juga mengatur tentang minyak curah berbahan baku nabati lainnya seperti minyak curah dari kelapa. Untuk jenis tersebut, aturan akan diberlakukan pada 1 Januari 2017.
Sementara untuk usaha minyak goreng curah skala rumahan, pemberlakukan larangan tersebut akan dimulai pada tahun 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram