Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengaku telah mengembalikan izin pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, izin yang diajukan belum memenuhi syarat.
"Jadi izin-izin yang belum memiliki syarat kita kembalikan. Karena yang terpenting untuk keselamatan masyarakat," kata Hermanto saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
PT Kereta Cepat Jakarta Cina sebagai badan usaha yang ingin membangun transportasi, harus memiliki tiga izin. Yaitu izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Izin usaha dan pembangunan prasarana diterbitkan pemerintah. Izin operasi setelah terpenuhinya kelaikan operasi prasarana Perkeretaapian," ungkapnya.
Selain itu, dikembalikannya izin KA Cepat ini lantaran sejumlah dokumen yang diberikan kepada Kemenhub dalam bentuk bahasa Cina. Menurutnya ini pertama kali pengajuan proposal menggunakan bahasa selain bahasa Inggris.
Selama ini tidak ada (dokumen proyek menggunakan bahasa Cina). Kalau desain dari Jepang ya yang dipakai bahasa Inggris, yang internasional bahasanya," ungkapnya.
Ia mengatakan, Kemenhub sangat berhati-hati dalam memeriksa setiap dokumen yang diajukan karena menyangkut keselamatan banyak orang. sehingga, pihaknya mengimbau kepada KCIC untuk melengkapi dokumen dengan baik.
"Jangan loncat-loncat dokumennya. Harus mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari