Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengaku telah mengembalikan izin pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, izin yang diajukan belum memenuhi syarat.
"Jadi izin-izin yang belum memiliki syarat kita kembalikan. Karena yang terpenting untuk keselamatan masyarakat," kata Hermanto saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
PT Kereta Cepat Jakarta Cina sebagai badan usaha yang ingin membangun transportasi, harus memiliki tiga izin. Yaitu izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Izin usaha dan pembangunan prasarana diterbitkan pemerintah. Izin operasi setelah terpenuhinya kelaikan operasi prasarana Perkeretaapian," ungkapnya.
Selain itu, dikembalikannya izin KA Cepat ini lantaran sejumlah dokumen yang diberikan kepada Kemenhub dalam bentuk bahasa Cina. Menurutnya ini pertama kali pengajuan proposal menggunakan bahasa selain bahasa Inggris.
Selama ini tidak ada (dokumen proyek menggunakan bahasa Cina). Kalau desain dari Jepang ya yang dipakai bahasa Inggris, yang internasional bahasanya," ungkapnya.
Ia mengatakan, Kemenhub sangat berhati-hati dalam memeriksa setiap dokumen yang diajukan karena menyangkut keselamatan banyak orang. sehingga, pihaknya mengimbau kepada KCIC untuk melengkapi dokumen dengan baik.
"Jangan loncat-loncat dokumennya. Harus mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga