Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyebutkan daftar negatif investasi (DNI) yang baru saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Nanti pasti akan disampaikan, tapi belum sekarang, pembahasan hingga saat ini masih berlangsung dan belum selesai," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ia menyebutkan rapat terbatas (ratas) pada 12 Januari 2016 sudah membahas masalah DNI tersebut.
"Pembahasan negatif investasi itu dilihat dari sisi bagaimana pemerintah memberikan kemudahan di era MEA dan perdagangan bebas," tutur Johan.
Pada 12 Januari 2016, Presiden Joko Widodo memimpin ratas yang membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur melalui Perpres 39/2014. Revisi diarahkan untuk menyesuaikan dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Karena sudah masuk MEA, jadi harus ada revisi yang dilakukan agar membuat investasi di negara kita jauh lebih 'friendship', menarik dan gampang. Investor juga ada kepastian," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers hasil Ratas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Pramono mengungkapkan Presiden menugaskan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji dan mempelajari revisi aturan itu.
"Setelah semuanya selesai, Perpres secara keseluruhan akan disempurnakan," tutur Pramono.
Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam revisi Perpres 39/2014 ini, Presiden meminta ada sejumlah perubahan agar kesempatan investasi lebih luas.
"Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap DNI kita dalam waktu dua minggu sudah mulai keluar satu putaran, karena akan ada putaran berikutnya," ujar Darmin.
Darmin menyebut ada 754 komoditas yang akan diatur dalam revisi peraturan itu sehingga tidak bisa selesai sekaligus.
"Kami akan segera bekerja untuk itu, dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu berita, suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha kita atau internasional. Tentu BKPM akan ikut di depan untuk mengurus ini karena DNI adalah aturan bidang investasi," jelas Darmin. (Antara)
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar
-
Johan Budi Dicoret Prabowo? Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur Seleksi Capim KPK
-
Nama Johan Budi Dicoret Dari Daftar Capim KPK, Jokowi: Tidak Ada Saya Intervensi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham