Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghapus kapal eks-asing dari daftar kapal Indonesia pada Februari 2016 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan moratorium perizinan kapal perikanan eks-asing.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2016), meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing.
"Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sjarief.
Selain membuat surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Sebagaimana diwartakan, aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia oleh kapal penangkap ikan eks-asing harus benar-benar diberantas karena hal tersebut dinilai berpotensi menurunkan kinerja pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Masuknya asing bakal membuat penurunan pertumbuhan untuk sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Untuk itu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengharapkan asing tidak masuk dalam sektor perikanan tangkap karena akan menurunkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat segera menenggelamkan kapal ikan yang terbukti pencurian ikan, atau memulangkan kapal ikan eks-asing yang ada di kawasan perairan Indonesia.
"Tenggelamkan jika terbukti melakukan praktek pencurian ikan, sebaliknya jika tidak terbukti, pulangkan ke negara masing-masing," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut Abdul Halim, sebelum memulangkan kapal tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga seharusnya terlebih dahulu meminta duta besar negara masing-masing berkomitmen.
Komitmen itu, ujar dia, adalah agar dubes beragam negara yang kapalnya diduga terlibat pidana pencurian ikan itu untuk dapat benar-benar menghentikan praktek pencurian ikan yang pelakunya berasal dari negaranya.
Sekjen Kiara berpendapat bahwa upaya pengetatan pengamanan kapal perikanan eks-asing oleh KKP dapat menjadi hal yang percuma karena dinilai menghabiskan fokus petugas lapangan.
Pengetatan dan pemantauan kapal ikan eks-asing, lanjutnya, semestinya cukup di pusat, sedangkan petugas lapangan tinggal menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Surat pernyataan tersebut sebagai pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing. Selain itu, berisi juga komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terutang.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.
Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026