Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghapus kapal eks-asing dari daftar kapal Indonesia pada Februari 2016 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan moratorium perizinan kapal perikanan eks-asing.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2016), meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing.
"Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sjarief.
Selain membuat surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Sebagaimana diwartakan, aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia oleh kapal penangkap ikan eks-asing harus benar-benar diberantas karena hal tersebut dinilai berpotensi menurunkan kinerja pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Masuknya asing bakal membuat penurunan pertumbuhan untuk sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Untuk itu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengharapkan asing tidak masuk dalam sektor perikanan tangkap karena akan menurunkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat segera menenggelamkan kapal ikan yang terbukti pencurian ikan, atau memulangkan kapal ikan eks-asing yang ada di kawasan perairan Indonesia.
"Tenggelamkan jika terbukti melakukan praktek pencurian ikan, sebaliknya jika tidak terbukti, pulangkan ke negara masing-masing," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut Abdul Halim, sebelum memulangkan kapal tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga seharusnya terlebih dahulu meminta duta besar negara masing-masing berkomitmen.
Komitmen itu, ujar dia, adalah agar dubes beragam negara yang kapalnya diduga terlibat pidana pencurian ikan itu untuk dapat benar-benar menghentikan praktek pencurian ikan yang pelakunya berasal dari negaranya.
Sekjen Kiara berpendapat bahwa upaya pengetatan pengamanan kapal perikanan eks-asing oleh KKP dapat menjadi hal yang percuma karena dinilai menghabiskan fokus petugas lapangan.
Pengetatan dan pemantauan kapal ikan eks-asing, lanjutnya, semestinya cukup di pusat, sedangkan petugas lapangan tinggal menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Surat pernyataan tersebut sebagai pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing. Selain itu, berisi juga komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terutang.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.
Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR