Suara.com - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Indonesia bisa bergabung dengan kesepakatan dagang "Trans Pacific Partnership" (TPP) paling cepat pada 2022 jika disetujui. Pernyataan ini dikemukakan oleh Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono.
"Kami sedang kaji, perkiraan kalau kita mau ikut dan mereka (anggota TPP saat ini) setuju, paling cepat bergabung 2022," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Sigit menyampaikan, Indonesia bisa mulai mengajukan bergabung dalam keanggotaan kesepakatan 12 negara tersebut ketika TPP sudah diratifikasi di Amerika Serikat dan negara anggota lainnya, yang diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun.
Setelah itu, atau diprediksi pada 2018, Indonesia bisa megajukan minat untuk masuk menjadi anggota, yang jika disetujui, kemudian membutuhkan waktu negosiasi hingga dua tahun atau pada 2020.
"Tapi, saya tidak yakin negosiasi dengan ke-12 negara selesai dalam waktu dua tahun. Sehingga kemungkinan 2022 baru bisa masuk," ucap Sigit.
Saat menunggu waktu itu datang, lanjut Sigit, ekspor barang dari Indonesia ke Amerika Serikat diprediksi akan menurun pada 2018, setelah ratifikasi.
Hal tersebut terjadi karena produk serupa yang diekspor ke Amerika dari Vietnam dan Malaysia, yang sudah masuk menjadi anggota TPP, harganya lebih rendah karena tidak dikenakan bea masuk.
Disaat yang sama, Sigit menyampaikan bahwa Indonesia akan terus mempelajari dan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian terkait kesiapan bergabung di kesepatan dagang besitan Amerika tersebut.
"Memang pilihan, karena pemerintah lalu tidak mau masuk TPP. Kita harus nunggu ratifikasi karena mereka belum sepakat. Perdagangan juga belum berjalan, paling 2018. Kan bisa saja 12 negara tidak sepakat. Makanya kita pelajari dan koordinasikan," tutup Sigit.
Sebagaimana diketahui, Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat dan Jepang. Menurut data yang dirilis oleh Wikileaks, hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Islandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).
Isi detail dari perjanjian TPP hingga sat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi. Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator. Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.
TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) jelas merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat. Bahkan, TPP dianggap lebih berbahaya karena mencakup isu-isu World Trade Organization (WTO) Plus. (Antara)
Berita Terkait
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat