Suara.com - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Indonesia bisa bergabung dengan kesepakatan dagang "Trans Pacific Partnership" (TPP) paling cepat pada 2022 jika disetujui. Pernyataan ini dikemukakan oleh Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono.
"Kami sedang kaji, perkiraan kalau kita mau ikut dan mereka (anggota TPP saat ini) setuju, paling cepat bergabung 2022," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Sigit menyampaikan, Indonesia bisa mulai mengajukan bergabung dalam keanggotaan kesepakatan 12 negara tersebut ketika TPP sudah diratifikasi di Amerika Serikat dan negara anggota lainnya, yang diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun.
Setelah itu, atau diprediksi pada 2018, Indonesia bisa megajukan minat untuk masuk menjadi anggota, yang jika disetujui, kemudian membutuhkan waktu negosiasi hingga dua tahun atau pada 2020.
"Tapi, saya tidak yakin negosiasi dengan ke-12 negara selesai dalam waktu dua tahun. Sehingga kemungkinan 2022 baru bisa masuk," ucap Sigit.
Saat menunggu waktu itu datang, lanjut Sigit, ekspor barang dari Indonesia ke Amerika Serikat diprediksi akan menurun pada 2018, setelah ratifikasi.
Hal tersebut terjadi karena produk serupa yang diekspor ke Amerika dari Vietnam dan Malaysia, yang sudah masuk menjadi anggota TPP, harganya lebih rendah karena tidak dikenakan bea masuk.
Disaat yang sama, Sigit menyampaikan bahwa Indonesia akan terus mempelajari dan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian terkait kesiapan bergabung di kesepatan dagang besitan Amerika tersebut.
"Memang pilihan, karena pemerintah lalu tidak mau masuk TPP. Kita harus nunggu ratifikasi karena mereka belum sepakat. Perdagangan juga belum berjalan, paling 2018. Kan bisa saja 12 negara tidak sepakat. Makanya kita pelajari dan koordinasikan," tutup Sigit.
Sebagaimana diketahui, Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat dan Jepang. Menurut data yang dirilis oleh Wikileaks, hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Islandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).
Isi detail dari perjanjian TPP hingga sat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi. Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator. Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.
TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) jelas merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat. Bahkan, TPP dianggap lebih berbahaya karena mencakup isu-isu World Trade Organization (WTO) Plus. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan
-
Nasib Subsidi Motor Listrik Menggantung, Menperin: 'Tanya Saja ke Lapangan Banteng!'
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah