Rp 1.750.000 x 24 bulan = Rp 42 juta.
Ini artinya sisa utang pokok Rohman = Rp 180 juta - Rp 42 juta = Rp 138 juta
Cicilan Rohman setelah 2 tahun dengan bunga floating:
Utang pokok = Rp 138 juta
Cicilan pokok = Rp 1 juta
Bunga = (Rp 138 juta x 10%) / 12 bulan = Rp 1.150.000
Jumlah cicilan pertama setelah 2 tahun = cicilan pokok + bunga = Rp 2.150.000
Rohman nggak perlu khawatir, karena jumlah cicilan akan berkurang dari bulan ke bulan. Kok bisa? Karena, bunga akan dihitung dari saldo pokok - cicilan sebelumnya (bunga efektif).
Bunga efektif = {(saldo pokok - cicilan sebelumnya) x 10% / 12 bulan
= {(Rp138 juta - Rp2.150.000) x 10%} / 12 bulan = Rp 1.132.083
Jumlah cicilan kedua setelah 2 tahun = cicilan pokok + bunga = Rp2.132.083
Karena KPR yang diambil Rohman menerapkan bunga floating setelah 2 tahun, besar bunga bisa berubah. Bisa saja naik dari 10% ke 12% di bulan mendatang atau turun ke 9% dan seterusnya.
Dengan simulasi perhitungan di atas, Rohman harus mengalokasikan tidak kurang dari Rp2,2 juta dari penghasilannya setiap bulan selama 15 tahun hingga KPR lunas.
Dengan memutuskan mengambil KPR, ada beberapa hal yang harus Rohman lakukan:
- Menurunkan intensitas hobinya touring bersama komunitas motornya yang biasa dilakukan setiap weekend.
- Mengurangi pengeluaran makan di luar dan lebih banyak memasak sendiri agar lebih hemat.
- Menghentikan pengeluaran yang sebenarnya bukan kebutuhan seperti rokok, belanja pakaian dan aksesoris motor.
Yang pasti, saat sudah berkomitmen mengambil kredit terlebih kredit jangka panjang harus disiplin dan berhemat. Jangan sampai berhutang untuk menutupi tagihan. Bahaya bro!
Tag
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000