Rp 1.750.000 x 24 bulan = Rp 42 juta.
Ini artinya sisa utang pokok Rohman = Rp 180 juta - Rp 42 juta = Rp 138 juta
Cicilan Rohman setelah 2 tahun dengan bunga floating:
Utang pokok = Rp 138 juta
Cicilan pokok = Rp 1 juta
Bunga = (Rp 138 juta x 10%) / 12 bulan = Rp 1.150.000
Jumlah cicilan pertama setelah 2 tahun = cicilan pokok + bunga = Rp 2.150.000
Rohman nggak perlu khawatir, karena jumlah cicilan akan berkurang dari bulan ke bulan. Kok bisa? Karena, bunga akan dihitung dari saldo pokok - cicilan sebelumnya (bunga efektif).
Bunga efektif = {(saldo pokok - cicilan sebelumnya) x 10% / 12 bulan
= {(Rp138 juta - Rp2.150.000) x 10%} / 12 bulan = Rp 1.132.083
Jumlah cicilan kedua setelah 2 tahun = cicilan pokok + bunga = Rp2.132.083
Karena KPR yang diambil Rohman menerapkan bunga floating setelah 2 tahun, besar bunga bisa berubah. Bisa saja naik dari 10% ke 12% di bulan mendatang atau turun ke 9% dan seterusnya.
Dengan simulasi perhitungan di atas, Rohman harus mengalokasikan tidak kurang dari Rp2,2 juta dari penghasilannya setiap bulan selama 15 tahun hingga KPR lunas.
Dengan memutuskan mengambil KPR, ada beberapa hal yang harus Rohman lakukan:
- Menurunkan intensitas hobinya touring bersama komunitas motornya yang biasa dilakukan setiap weekend.
- Mengurangi pengeluaran makan di luar dan lebih banyak memasak sendiri agar lebih hemat.
- Menghentikan pengeluaran yang sebenarnya bukan kebutuhan seperti rokok, belanja pakaian dan aksesoris motor.
Yang pasti, saat sudah berkomitmen mengambil kredit terlebih kredit jangka panjang harus disiplin dan berhemat. Jangan sampai berhutang untuk menutupi tagihan. Bahaya bro!
Tag
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari