Suara.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi akan mengarah pada liberalisasi pengelolaan migas nasional.
Direktur IRESS Marwan Batubara dalam seminar "Pelaksanaan Revisi Permen 37/2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional" di Jakarta, Rabu (24/2/2016), menyayangkan aturan yang sudah sesuai dengan amanat konstitusi itu harus direvisi.
"Sesuai konstitusi, dalam UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam itu diwujudkan melalui lima aspek. Permen 37/2015 itu masuk salah satu aspeknya, yakni pengelolaan," ucapnya.
Marwan menjelaskan, pengelolaan oleh negara dalam konstitusi bermakna bahwa pengelolaan kekayaan alam bagi rakyat semestinya dilakukan oleh BUMN dengan melibatkan BUMD.
"Oleh karena itu, pengaturan alokasi, mau tidak mau, harus diberikan kepada BUMN yakni Pertamina dan PGN. Ini omongan konstitusi," imbuhnya.
Faktanya, lanjut Marwan, amanat konstitusi itu tidak sejalan dengan turunannya yaitu UU Migas yang dinilai terlampau liberalis.
"Kalau memang mau pakai konstitusi, ya pakai. Artinya, UU yang melegalkan adanya 'trader' harus direvisi. Tapi kita tahu RUU Migas, meski sudah masuk Prolegnas 2015-2016, belum juga tersentuh," ujarnya.
Marwan khawatir, revisi Permen 37/2015 akan mendorong liberalisme yang lebih luas lagi di sektor gas.
Pasalnya, akibat UU Migas yang liberal itu, harga gas Indonesia disebut merupakan yang termahal di ASEAN.
"Akibat 'trader' eksis, harga gas jadi mahal. Infrastruktur juga tidak terbangun, pelayanan tidak optimal dan mimpi Indonesia untuk mengkonversi bahan bakar minyak ke gas tidak terealisasi," katanya.
Marwan berharap, pemerintah bisa konsisten menjalankan konstitusi terutama di sektor strategis bagi kehidupan rakyat seperti migas.
Ia juga memahami tujuan revisi peraturan tersebut semata untuk mendukung pembangunan infrastruktur gas yang merata di Tanah Air. Namun, menurut dia, ada baiknya aturan mengenai kontribusi swasta dalam pengelolaan migas bisa diperhitungkan lebih seksama dalam masa perubahan ke UU Migas yang baru.
"Swasta tetap bisa berkontribusi, tapi melalui kerja sama dengan BUMN atau BUMD. Kan sama saja (kontribusinya)," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan revisi Permen 37/2015 tidak dibuat mengarah ke liberalisme.
Menurut Wiratmaja, revisi peraturan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola migas di Indonesia.
Pasalnya, Permen 37/2015 tidak mengakomodir badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur untuk bisa masuk dalam pengelolaan gas. Revisi peraturan itu sekaligus juga diharapkan dapat mengatasi keberadaan "trader" gas bermodal kertas yang tidak memiliki fasilitas infrastruktur.
"Jadi swasta yang punya infrastruktur bisa menyalurkan gas," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April