Suara.com - Kartu kredit memang diciptakan untuk memudahkan hidup kita. Mau belanja sudah nggak perlu bawa cash. Mau beli tiket pesawat sampai membayar asuransi semua bisa dilakukan dengan alat pembayaran berbentuk kartu tersebut.
Tapi kemudahan tersebut kalau nggak dikelola dengan benar bisa menjadi bumerang. Bukannya manfaat yang didapat, malah tagihan yang membengkak.
Selain karena nafsu konsumsi yang nggak terkontrol, tagihan yang membengkak bisa jadi karena kita kurang paham soal bunga kartu kredit.
Karena nggak paham soal bunga ini akhirnya banyak orang memberi cap kartu kredit sebagai kartu setan. Lho, kok gitu?!
Perhitungan Bunga Kartu Kredit
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012, bunga kartu kredit berkisar antara 2.95% hingga 3% per bulan atau 35.40% per tahun. Ketika pengajuan kartu kreditmu disetujui, bank sudah menginformasikan soal bunga untuk setiap transaksi kartu kredit.
Secara transparan bank juga sudah memberikan rincian bunga dan tagihan setiap bulannya. Hanya saja kita kerap acuh dengan angka-angka yang tertulis dalam tagihan tersebut.
Karena malas mempelajari tagihan tersebut kadang kita merasa dicurangi. Padahal nggak gitu. Bank punya rumus dan aturan buat menghitung bunga ini.
Contohnya Maya melakukan transaksi sebesar Rp 1 juta pada 10 April. Tagihan kartu dicetak setiap tanggal 15 dengan jatuh tempo tanggal 25 setiap bulan. Pada 24 April, Maya membayar tagihan Rp 700 ribu. Berarti masih ada sisa Rp 300 ribu.
Dengan suku bunga 3%, pada tanggal 15 April, Maya dibebani bunga dengan rincian berikut ini:
1. Suku bunga per hari:
Rumus: (suku bunga x 12 bulan : jumlah hari dalam satu tahun)
(3% X 12) : 365= 0,0009863
2. Bunga hingga tanggal pembayaran:
Rumus (nilai transaksi x selisih hari dari tanggal transaksi hingga tanggal pembayaran x suku bunga per hari)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik