Suara.com - Kalangan pengembang yang tergabung dalam Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) merespon positif pengesahan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat karena akan mendongkrak kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo di Palembang, Senin (29/2/2016), mengatakan, pengesahaan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU ini sebagai wujud keseriusan negara untuk membantu kalangan masyarakat ekonomi lemah dalam memiliki rumah.
"Namun, tetap dengan catatan, jangan sampai berbenturan dengan regulasi lain terkait perumahan," kata Eddy, pengusaha asal Sumsel ini.
Menurutnya, tujuan dari UU Tapera ini untuk mempermudah penjaminan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Namun, ia mengingatkan bahwa tabungan perumahan ini tetap tidak boleh memberatkan masyarakat atau pekerja yang selama ini juga sudah banyak pungutannya seperti dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Sedapat mungkin pemerintah harus mengatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri. Intinya, jangan sampai memberatkan kalangan pekerja, atau bisa dikatakan buruh," kata dia.
Pemerintah diharapkan menemukan skema terbaik untuk iuran Tapera yang harus disetor pengusaha dan pekerja, yang sementara ini berdasarkan RUU sebesar tiga persen.
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan menurutnya, kondisi perekonomian saat ini akibat dampak perlambatan ekonomi dunia dan nasional.
"Sementara di sisi lain pekerja, dibebani dengan iuran lain, diantaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, lalu datang iuran Tapera 2,5 persen. Ini harus matang perhitungannya," kata dia.
Sementara itu, batas maksimal iuran Tapera tercantum di RUU sebesar tiga persen. Skemanya sebesar 2,5 persen dibebankan pada pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri