Suara.com - Kalangan pengembang yang tergabung dalam Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) merespon positif pengesahan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat karena akan mendongkrak kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo di Palembang, Senin (29/2/2016), mengatakan, pengesahaan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU ini sebagai wujud keseriusan negara untuk membantu kalangan masyarakat ekonomi lemah dalam memiliki rumah.
"Namun, tetap dengan catatan, jangan sampai berbenturan dengan regulasi lain terkait perumahan," kata Eddy, pengusaha asal Sumsel ini.
Menurutnya, tujuan dari UU Tapera ini untuk mempermudah penjaminan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Namun, ia mengingatkan bahwa tabungan perumahan ini tetap tidak boleh memberatkan masyarakat atau pekerja yang selama ini juga sudah banyak pungutannya seperti dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Sedapat mungkin pemerintah harus mengatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri. Intinya, jangan sampai memberatkan kalangan pekerja, atau bisa dikatakan buruh," kata dia.
Pemerintah diharapkan menemukan skema terbaik untuk iuran Tapera yang harus disetor pengusaha dan pekerja, yang sementara ini berdasarkan RUU sebesar tiga persen.
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan menurutnya, kondisi perekonomian saat ini akibat dampak perlambatan ekonomi dunia dan nasional.
"Sementara di sisi lain pekerja, dibebani dengan iuran lain, diantaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, lalu datang iuran Tapera 2,5 persen. Ini harus matang perhitungannya," kata dia.
Sementara itu, batas maksimal iuran Tapera tercantum di RUU sebesar tiga persen. Skemanya sebesar 2,5 persen dibebankan pada pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Subsidi Laris! Realisasi Sudah 221 Ribu Unit dari Kuota 350 Ribu Tahun Ini
-
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Kapan Direalisasikan?
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
BRI Jadi Raja FLPP 2025: Kuota Terserap 71 Persen, Strategi Apa di Baliknya?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun