Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menginginkan pemerintah lebih bersikap tegas terhadap perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dengan menyetop dispensasi ekspor konsentrat perusahaan yang beroperasi di Papua tersebut.
"Hipmi tetap meminta konsistensi pemerintah agar bersikap tegas kepada Freeport," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia, di jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurut dia, perusahaan tersebut kerap menimbulkan masalah seperti dulu pemerintah membolehkan Freeport mengekspor konsentrat dengan syarat perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu memenuhi janjinya membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.
Namun hingga kini, lanjutnya, dalam pantauan Hipmi, progres atau langkah kemajuan pembangunan smelter Freeport itu hanya mencapai 14 persen.
Bahlil mengingatkan semua perusahaan tambang saat ini mengalami kesulitan likuiditas.
Baik perusahaan tambang nasional maupun domestik, lanjutnya, juga mengalami hal yang sama sehingga tidak boleh ada pengecualian.
"Kami ingin semua sama-sama bersusah-susah dahulu, bersenang-senang kemudian. Jangan hanya segelintir pelaku usaha yang bersusah-susah," kata Ketum Hipmi.
Sebagaimana diketahui, dengan alasan kesulitas likuiditas, PT Freeport McMoran mengajukan penangguhan jaminan setoran senilai 530 juta dolar AS sebagai salah satu persyaratan perpanjangan ekspor konsentrat Freeport yang berakhir pada 28 Januari 2016.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan jangka waktu enam bulan ke depan dengan kuota satu juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan rekomendasi tersebut diberikan karena Freeport telah merespon dan bersedia memenuhi bea keluar yang ditetapkan pemerintah sebesar lima persen.
Ia menambahkan pihaknya yakin bahwa Freeport akan memenuhi target pembangunan smelter, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah mengeluarkan setoran sebesar 168 juta dolar AS walaupun kewajiban pembangunan smelter sebesar 60 persen belum tercapai.
Dari informasi yang dihimpun, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.
Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.
Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.
Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.
Selain administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Dosen UI Beberkan 3 Kriteria Pemimpin HIPMI, Sebut Anthony Leong Paling Mendekati
-
Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri