Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memastikan kementeriannya tidak akan melakukan pelonggaran ekspor mineral mentah.
"Selama undang-undang (Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara) tersebut belum direvisi, kebijakan yang berkaitan dengan hilirisasi akan kami tetap pegang melalui UU nomor 4 tahun 2009 itu," kata Sudirman saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Sejak muncul Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, harga batu bara terus mengalami penurunan sehingga mengakibatkan semua pengusaha batubara merugi akibat pelarangan ekspor mineral mentah.
"Kami empati ke pengusaha yang tertekan cash flow. Harus kompromi, tapi jangan buru-buru dalam menjalankan relaksasi, karena itu akan menimbulkan efek negatif dikalangan pengusaha," katanya.
Isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total.
Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 versi pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Universitas Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui focus group discussion dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi
 - 
            
              Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba
 - 
            
              Ini 2 Penyebab Industri Pertambangan Nasional Terpukul
 - 
            
              Harga Batubara Akhir Tahun 2015 Turun 17 Persen Dibanding 2014
 - 
            
              Ekspansi Pertamina di Luar Negeri akan Perkokoh Ketahanan Energi
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
 - 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD