Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memastikan kementeriannya tidak akan melakukan pelonggaran ekspor mineral mentah.
"Selama undang-undang (Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara) tersebut belum direvisi, kebijakan yang berkaitan dengan hilirisasi akan kami tetap pegang melalui UU nomor 4 tahun 2009 itu," kata Sudirman saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Sejak muncul Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, harga batu bara terus mengalami penurunan sehingga mengakibatkan semua pengusaha batubara merugi akibat pelarangan ekspor mineral mentah.
"Kami empati ke pengusaha yang tertekan cash flow. Harus kompromi, tapi jangan buru-buru dalam menjalankan relaksasi, karena itu akan menimbulkan efek negatif dikalangan pengusaha," katanya.
Isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total.
Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 versi pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Universitas Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui focus group discussion dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.
Tag
Berita Terkait
-
Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi
-
Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba
-
Ini 2 Penyebab Industri Pertambangan Nasional Terpukul
-
Harga Batubara Akhir Tahun 2015 Turun 17 Persen Dibanding 2014
-
Ekspansi Pertamina di Luar Negeri akan Perkokoh Ketahanan Energi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar