Suara.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat harga batu bara acuan pada Desember 2015 menurun 11,14 dolar AS per ton atau 17 persen dibandingkan Desember 2014.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu (16/1/2016), menyebutkan HBA untuk penjualan langsung (spot) dengan titik serah penjualan di atas kapal (free on board/FOB) pada Desember 2015 adalah 53,51 dolar AS per ton.
Sementara, HBA pada Desember 2014 tercatat 64,65 dolar per ton.
"HBA Desember 2015 terhadap Desember 2014 (year on year) turun signifikan sebesar 11,14 dolar per ton atau turun 17 persen," sebut Kementerian ESDM.
Bila dibandingkan HBA November 2015 sebesar 54,43 dolar per ton, maka HBA Desember 2015 turun 0,92 dolar per ton atau 1,7 persen.
Rincian HBA selama 2015 adalah Januari 63,84 dolar per ton, Februari 62,92 dolar, Maret 67,76 dolar, April 64,48 dolar, Mei 61,08 dolar, dan Juni 59,59 dolar.
Lalu, HBA Juli 2015 adalah 59,16 dolar per ton, Agustus 59,14 dolar, September 58,21 dolar, Oktober 57,39 dolar, November 54,43 dolar, dan Desember 53,51 dolar.
HBA adalah harga rata-rata dari empat indeks yang umum digunakan dalam perdagangan batubara global yaitu Indonesia Coal Index, Platts Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.
Nilai HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg "gross as received" (GAR), kandungan air (total moisture) delapan persen, kandungan sulphur 0,8 persen "as received" (AR), dan kandungan abu (ash) 15 persen AR.
Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung harga patokan batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batubara yang disebut HPB "maker".
HPB "maker" terdiri dari delapan merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan yakni Gunung Bayan I, Prima Coal, Pinang 6150, Indominco IM_East, Melawan Coal, Enviro Coal, Jorong J-1, dan Ecocoal.
Selain itu, setiap bulan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain Marunda Thermal Coal, Arutmin Satui 10, KCM Coal, Mahakam Coal B, dan Bas Gumay Coal.
Untuk penjualan batubara dengan jangka tertentu (term) yaitu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata tiga HPB terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu 50 persen untuk HPB bulan terakhir, 30 persen untuk HPB satu bulan sebelumnya, dan 20 persen untuk HPB dua bulan sebelumnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Kekayaan Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum yang Dikritik Menteri Bahlil
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025