Aliansi Pertanahan Rakyat (Alpertra) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke depannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan menegakkan hukum. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Alpertra, William Syah ke depannya pihaknya akan terus memberikan saran kepada pemangku kebijakan untuk menata sistem pertanahan di Indonesia.
“Kami setuju kalau masalah pertanahan itu sangat dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, ini jangan sampai masyarakat yang benar dirugikan, hukum harus ditegakkan berdasarkan UU berlaku,” tegas William dalam pernyataan resmi, Senin (21/3/2016).
Ternyata, di Jakarta masih ada beberapa masalah pertanahan. Salah satunya adalah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terletak di Kelurahan Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, seluas 6.000 M² dianggap illegal. Pasalnya, operasi SPBE ini dilakukan di lahan yang ditempati PT. Garis Cakratama selama ini terbukti melanggar hukum.
Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa (pemohon-red), Delyon S. Napitupulu menyampaikan surat peringatan kedua dan terakhir (somasi) kepada PT. Pertamina (selaku pemberi izin operasional SPBE) terkait pemberhentian operasional SPBE tersebut. Ia mengatakan, lahan tersebut adalah milik kliennya sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 04061/Pulogebang seluas 125.487 meter persegi dan SHGB nomor 1429/Pulogebang seluas 24.275 meter persegi. Penggunaan lahan sebagai SPBE oleh PT Garis Cakratama dinilai melanggar hukum karena diduga memalsukan girik C 2299 persil 10a, Blok S.I atas nama Umi bin Salih.
“Ini hal yang sangat tidak terpuji. Bagaimana suatu perusahaan rekanan BUMN bisa beroperasi di lahan yang bermasalah dan tetap dibiarkan kendati sudah seringkali kita surati? Indonesia yang negara hukum mungkin sekarang sudah berbeda, dan kami yakin banyak oknum yang ikut bermain disini sehingga kami ajak KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan” tegas Delyon.
Deylon menambahkan bahwa Pihak Pertamina telah merespon melalui surat nomor 842/F10100/2012-S3 bahwa BUMN ini akan menghentikan pengoperasian SPBE tersebut, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan amar putusan atas kasasi yang berisi perintah kepada operator SPBE itu untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan SPBE illegal tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini SPBE ini masih beroperasional. Kami duga ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking di belakang operasional SPBE itu,” ujar Delyon.
Pemantauan di lapangan, meski telah dilakukan sita jaminan, beberapa waktu lalu aktivitas pengisian gas elpiji di SPBE tersebut tetap berlangsung. Antrian panjang sejumlah truk bermuatan tabung gas Elpiji 3 Kg terlihat keluar masuk melintasi gerbang SPBE tersebut.
“Masalah sengketa lahan ini sudah terang benderang siapa yang benar dan salah. Sudah ada 4 orang yang terbukti bersalah terkait jual beli lahan fiktif milik PT. Garis Cakratama dan mereka semua sekarang sudah menjalani masa tahanan. Kenapa Pertamina masih saja mengabaikan fakta ini ? Intinya UU dan hukum yang berlaku harus kita patuhi,” tutup Delyon.
Berita Terkait
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya