Aliansi Pertanahan Rakyat (Alpertra) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke depannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan menegakkan hukum. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Alpertra, William Syah ke depannya pihaknya akan terus memberikan saran kepada pemangku kebijakan untuk menata sistem pertanahan di Indonesia.
“Kami setuju kalau masalah pertanahan itu sangat dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, ini jangan sampai masyarakat yang benar dirugikan, hukum harus ditegakkan berdasarkan UU berlaku,” tegas William dalam pernyataan resmi, Senin (21/3/2016).
Ternyata, di Jakarta masih ada beberapa masalah pertanahan. Salah satunya adalah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terletak di Kelurahan Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, seluas 6.000 M² dianggap illegal. Pasalnya, operasi SPBE ini dilakukan di lahan yang ditempati PT. Garis Cakratama selama ini terbukti melanggar hukum.
Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa (pemohon-red), Delyon S. Napitupulu menyampaikan surat peringatan kedua dan terakhir (somasi) kepada PT. Pertamina (selaku pemberi izin operasional SPBE) terkait pemberhentian operasional SPBE tersebut. Ia mengatakan, lahan tersebut adalah milik kliennya sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 04061/Pulogebang seluas 125.487 meter persegi dan SHGB nomor 1429/Pulogebang seluas 24.275 meter persegi. Penggunaan lahan sebagai SPBE oleh PT Garis Cakratama dinilai melanggar hukum karena diduga memalsukan girik C 2299 persil 10a, Blok S.I atas nama Umi bin Salih.
“Ini hal yang sangat tidak terpuji. Bagaimana suatu perusahaan rekanan BUMN bisa beroperasi di lahan yang bermasalah dan tetap dibiarkan kendati sudah seringkali kita surati? Indonesia yang negara hukum mungkin sekarang sudah berbeda, dan kami yakin banyak oknum yang ikut bermain disini sehingga kami ajak KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan” tegas Delyon.
Deylon menambahkan bahwa Pihak Pertamina telah merespon melalui surat nomor 842/F10100/2012-S3 bahwa BUMN ini akan menghentikan pengoperasian SPBE tersebut, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan amar putusan atas kasasi yang berisi perintah kepada operator SPBE itu untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan SPBE illegal tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini SPBE ini masih beroperasional. Kami duga ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking di belakang operasional SPBE itu,” ujar Delyon.
Pemantauan di lapangan, meski telah dilakukan sita jaminan, beberapa waktu lalu aktivitas pengisian gas elpiji di SPBE tersebut tetap berlangsung. Antrian panjang sejumlah truk bermuatan tabung gas Elpiji 3 Kg terlihat keluar masuk melintasi gerbang SPBE tersebut.
“Masalah sengketa lahan ini sudah terang benderang siapa yang benar dan salah. Sudah ada 4 orang yang terbukti bersalah terkait jual beli lahan fiktif milik PT. Garis Cakratama dan mereka semua sekarang sudah menjalani masa tahanan. Kenapa Pertamina masih saja mengabaikan fakta ini ? Intinya UU dan hukum yang berlaku harus kita patuhi,” tutup Delyon.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran