Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada 2019 mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan mengatakan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat normalisasi peraturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir 2017 mendatang. Pasalnya, tahun ini pemerintah sudah memberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016.
”Tahun ini sepertinya belum. Tahun depan belum ada kenaikan, nanti kita evaluasi kalau 8,7 persen berjalan dengan baik, ya kita akan ubah tarifnya,” kata Irawan saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, penggenaan PPN idealnya 9,1 persen atau bisa mencapai 10 persen. Pasalnya, tarif PPN tembakau di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Padahal, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Kita mau normalin-lah, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," katanya.
Namun, pihaknya mengaku tidak mau terlalu terburu-buru menaikkan PPN tembakau tersebut. Mengingat proses proses peralihan akibat faktur konvensional ke e-faktur yang dilakukan oleh distributor rokok. Paling penting, DJP akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.
"Butuh waktu, karena kalau tarif normal kan mereka harus mengurus e-faktur. Selama ini kan mereka tidak masuk sistem karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka harus terdaftar," kata Irawan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 lalu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Langkah ini dilakukan karena pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Profil Bos Rokok HS Kecelakaan Bersama Istri, Lokasi ATM Uang Rp20 Ribu di Jakarta
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS yang Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Meninggal
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
BPS: Impor Migas Masih Dominan di Awal Tahun, Melonjak 27,52%
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
-
Jaga Kepercayaan Publik, 1.647 SPBU Pertamina Diperketat Pengawasan Mutunya
-
Bursa Kripto Jadi Acuan Harga Emas Dunia saat Pasar AS Tutup di Tengah Perang
-
Harga Bitcoin Goyang di Awal Ramadan, Fenomena Musiman atau Sekadar Spekulasi?
-
Perang Iran Ancam Inflasi Massal, OPEC+ Bersiap Tambah Pasokan BBM
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Drastis Efek Perang di Timur Tengah
-
Jaga Harga Bahan Pokok, BI Perkuat Kredit Pangan Jelang Idulfitri
-
24 Jam Perang Iran: Ratusan Orang Tewas, Kilang Minyak Berhenti Operasi