Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada 2019 mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan mengatakan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat normalisasi peraturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir 2017 mendatang. Pasalnya, tahun ini pemerintah sudah memberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016.
”Tahun ini sepertinya belum. Tahun depan belum ada kenaikan, nanti kita evaluasi kalau 8,7 persen berjalan dengan baik, ya kita akan ubah tarifnya,” kata Irawan saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, penggenaan PPN idealnya 9,1 persen atau bisa mencapai 10 persen. Pasalnya, tarif PPN tembakau di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Padahal, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Kita mau normalin-lah, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," katanya.
Namun, pihaknya mengaku tidak mau terlalu terburu-buru menaikkan PPN tembakau tersebut. Mengingat proses proses peralihan akibat faktur konvensional ke e-faktur yang dilakukan oleh distributor rokok. Paling penting, DJP akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.
"Butuh waktu, karena kalau tarif normal kan mereka harus mengurus e-faktur. Selama ini kan mereka tidak masuk sistem karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka harus terdaftar," kata Irawan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 lalu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Langkah ini dilakukan karena pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.
Berita Terkait
-
Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri
-
Bukan Sekadar Omon-Omon: Kiprah Menkeu Purbaya di Ekonomi Indonesia
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?