Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada 2019 mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan mengatakan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat normalisasi peraturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir 2017 mendatang. Pasalnya, tahun ini pemerintah sudah memberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016.
”Tahun ini sepertinya belum. Tahun depan belum ada kenaikan, nanti kita evaluasi kalau 8,7 persen berjalan dengan baik, ya kita akan ubah tarifnya,” kata Irawan saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, penggenaan PPN idealnya 9,1 persen atau bisa mencapai 10 persen. Pasalnya, tarif PPN tembakau di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Padahal, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Kita mau normalin-lah, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," katanya.
Namun, pihaknya mengaku tidak mau terlalu terburu-buru menaikkan PPN tembakau tersebut. Mengingat proses proses peralihan akibat faktur konvensional ke e-faktur yang dilakukan oleh distributor rokok. Paling penting, DJP akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.
"Butuh waktu, karena kalau tarif normal kan mereka harus mengurus e-faktur. Selama ini kan mereka tidak masuk sistem karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka harus terdaftar," kata Irawan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 lalu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Langkah ini dilakukan karena pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.
Berita Terkait
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret
-
Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris
-
Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN