Suara.com - Belum selesainya perdebatan terkait izin operasional yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan oleh pengusaha layanan transportasi berbasis online yakni Uber dan Grabcar, kini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempermasalahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) para driver taksi online yang dinilai ilegal.
Menurutnya, untuk mengemudikan transportasi umum harus menggunakan SIM A khusus bukan SIM A umum yang masih digunakan terutama untuk para pengemudi Uber.
“Bahayanya ini kalau mereka (Uber) masih menggunakan SIM A umum. Semua pengemudi transportasi publik harus memiliki SIM A Khusus. Sekarang supir Uber pakai apa? SIM A umum? Ya beda lah,” kata Jonan saat ditemui di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Oleh sebab itu, Jonan meminta kepada pengusaha taksi online selain mempercepat izin operasionalnya sebagai transportasi umum, pihaknya juga meminta kepada para driver taksi online agar didaftarkan di Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, hal ini menyangkut langsung dengan keselamatan masyarakat yang akan menjadi penumpang dalam transportasi tersebut.
“Jadi semua supirnya harus terdaftar di Kementerian Perhubungan, kalau nggak , ini bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya.
Ia pun mengaku tidak mempersoalkan dengan perkembangan bisnis dengan menggunakan teknologi online, namun pihaknya mengaku perkembangan bisnis yang ada di Indonesia harus legal dan mengikuti semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Mau perkembangan bisnisnya seperti apa aja boleh, tetapi kendaraannya harus terdaftar sebagai badan usaha, boleh mau koperasi juga boleh. Asal semua ikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.
Polemik antara transportasi umum konvensional dengan transportasi umum berbasis aplikasi online memang seakan jadi bom waktu. Minggu lalu, Selasa (22/3/2016), bahkan terjadi demo rusuh antara para sopir taksi konvensional dengan para driver transportasi online.
Berita Terkait
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS