Suara.com - Belum selesainya perdebatan terkait izin operasional yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan oleh pengusaha layanan transportasi berbasis online yakni Uber dan Grabcar, kini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempermasalahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) para driver taksi online yang dinilai ilegal.
Menurutnya, untuk mengemudikan transportasi umum harus menggunakan SIM A khusus bukan SIM A umum yang masih digunakan terutama untuk para pengemudi Uber.
“Bahayanya ini kalau mereka (Uber) masih menggunakan SIM A umum. Semua pengemudi transportasi publik harus memiliki SIM A Khusus. Sekarang supir Uber pakai apa? SIM A umum? Ya beda lah,” kata Jonan saat ditemui di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Oleh sebab itu, Jonan meminta kepada pengusaha taksi online selain mempercepat izin operasionalnya sebagai transportasi umum, pihaknya juga meminta kepada para driver taksi online agar didaftarkan di Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, hal ini menyangkut langsung dengan keselamatan masyarakat yang akan menjadi penumpang dalam transportasi tersebut.
“Jadi semua supirnya harus terdaftar di Kementerian Perhubungan, kalau nggak , ini bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya.
Ia pun mengaku tidak mempersoalkan dengan perkembangan bisnis dengan menggunakan teknologi online, namun pihaknya mengaku perkembangan bisnis yang ada di Indonesia harus legal dan mengikuti semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Mau perkembangan bisnisnya seperti apa aja boleh, tetapi kendaraannya harus terdaftar sebagai badan usaha, boleh mau koperasi juga boleh. Asal semua ikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.
Polemik antara transportasi umum konvensional dengan transportasi umum berbasis aplikasi online memang seakan jadi bom waktu. Minggu lalu, Selasa (22/3/2016), bahkan terjadi demo rusuh antara para sopir taksi konvensional dengan para driver transportasi online.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
-
Registrasi SIM Prabayar XLSmart Kini Bisa Pakai Face Recognition
-
Rp2 Juta Dapat Tablet Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Oktober 2025
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar