Suara.com - Hal-hal yang tidak kita bayangkan bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun. Hal ini di luar kendali kita dimana kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi pada diri kita nanti, esok hari, atau bahkan bulan depan.
Oleh karena itulah kita harus memiliki asuransi. Namun faktanya, asuransi bukan saja bekerja dalam asuransi di kehidupan saja. Ada juga sebuah asuransi yang disebut asuransi kredit. Hal ini berarti kredit yang Anda miliki, atau pinjaman yang Anda miliki akan memiliki sebuah asuransi.
Sebuah perlindungan apabila Anda meninggal nanti dan masih memiliki cicilan pembayaran kredit, asuransi tersebutlah yang akan melindungi kepindahan tangan hutang dari pihak yang memiliki hutang ke pihak ahli warisnya.
Dengan kata lain, Anda tidak akan meninggalkan beban pada anak dan cucu kita nanti. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan ada sedikit penjelasan tentang bagaimana pentingnya asuransi kredit dalam peminjaman dana ke sebuah Bank.
Asuransi Pinjaman atau Kredit
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dimana asuransi hidup bertugas membantu Anda dalam menghadapi masalah dalam hidup, sedangkan asuransi kredit bertugas membantu Anda di saat Anda mengalami kemacetan dalam pembayaran cicilan setiap bulannya. Dengan kata lain, asuransi ini akan bergerak apabila debitur meninggal dunia. Dimana debitur yang tidak memiliki asuransi akan dipindahtangankan hutang-hutangnya ke ahli waris mereka.
Sedangkan debitur yang meninggal dunia dan memiliki asuransi kehidupan, tidak akan memberatkan beban dari ahli waris debitur, bahkan asuransi ini akan bergerak dengan melunasi hutang dari debitur tersebut. Oleh karena itu, asuransi kredit memiliki peran yang sama pentingnya dengan asuransi kehidupan.
Ditambah lagi kini kredit sudah menjadi bagian dari hidup kita. Kredit dan juga peminjaman uang adalah salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh orang-orang dengan penghasilan menengah ke bawah untuk bisa lebih berkembang dalam hal perekonomian.
Jenis Kredit Berasuransi
Pada awalnya memang tidak semua Bank, baik itu Bank pemerintah maupun Bank swasta, menyertakan asuransi dalam hal perkreditan. Namun kini, asuransi kredit sudah mulai tersebar dan berlaku di hampir segala jenis Bank. Hal ini dilakukan demi memberi perlindungan pada setiap nasabahnya apabila hal buruk terjadi kepada mereka.
Salah satu contohnya yaitu disaat debitur meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerugian, baik itu dari pihak Bank, ataupun dari pihak debitur, dan kedua pihak tersebut akan terselesaikan masalahnya dengan pergerakan yang dilakukan oleh sistem kerja asuransi kredit.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Premi Asuransi Kredit
Sebenarnya, setiap Bank memiliki hak untuk mengatur sistem premi mereka masing-masing. Jadi, dengan kata lain tidak ada hitungan khusus berapa jumlah premi yang harus dikeluarkan untuk sebuah asuransi kredit. Namun ada beberapa faktor yang membuat debitur membayar premi dengan harga yang tinggi. Pertama adalah faktor usia, dimana apabila debitur mendekati batas usia dari peraturan mengajukan kredit, mereka akan dikenakan biaya yang lebih besar.
Kedua adalah tenor waktu yang diajukan oleh debitur, semakin lama waktunya, semakin besar pula jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Lalu, yang terakhir adalah besarnya jumlah peminjaman. Dalam hal ini, semakin besar jumlah pinjaman yang kita ajukan, maka akan semakin besar juga jumlah premi yang akan dibayar oleh pihak debitur. Dalam aturannya, asuransi kredit ini bisa Anda cairkan apabila Anda masih sanggup melunasi pembayaran kredit dan tidak akan mengajukan kredit lagi.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter