Suara.com - Hal-hal yang tidak kita bayangkan bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun. Hal ini di luar kendali kita dimana kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi pada diri kita nanti, esok hari, atau bahkan bulan depan.
Oleh karena itulah kita harus memiliki asuransi. Namun faktanya, asuransi bukan saja bekerja dalam asuransi di kehidupan saja. Ada juga sebuah asuransi yang disebut asuransi kredit. Hal ini berarti kredit yang Anda miliki, atau pinjaman yang Anda miliki akan memiliki sebuah asuransi.
Sebuah perlindungan apabila Anda meninggal nanti dan masih memiliki cicilan pembayaran kredit, asuransi tersebutlah yang akan melindungi kepindahan tangan hutang dari pihak yang memiliki hutang ke pihak ahli warisnya.
Dengan kata lain, Anda tidak akan meninggalkan beban pada anak dan cucu kita nanti. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan ada sedikit penjelasan tentang bagaimana pentingnya asuransi kredit dalam peminjaman dana ke sebuah Bank.
Asuransi Pinjaman atau Kredit
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dimana asuransi hidup bertugas membantu Anda dalam menghadapi masalah dalam hidup, sedangkan asuransi kredit bertugas membantu Anda di saat Anda mengalami kemacetan dalam pembayaran cicilan setiap bulannya. Dengan kata lain, asuransi ini akan bergerak apabila debitur meninggal dunia. Dimana debitur yang tidak memiliki asuransi akan dipindahtangankan hutang-hutangnya ke ahli waris mereka.
Sedangkan debitur yang meninggal dunia dan memiliki asuransi kehidupan, tidak akan memberatkan beban dari ahli waris debitur, bahkan asuransi ini akan bergerak dengan melunasi hutang dari debitur tersebut. Oleh karena itu, asuransi kredit memiliki peran yang sama pentingnya dengan asuransi kehidupan.
Ditambah lagi kini kredit sudah menjadi bagian dari hidup kita. Kredit dan juga peminjaman uang adalah salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh orang-orang dengan penghasilan menengah ke bawah untuk bisa lebih berkembang dalam hal perekonomian.
Jenis Kredit Berasuransi
Pada awalnya memang tidak semua Bank, baik itu Bank pemerintah maupun Bank swasta, menyertakan asuransi dalam hal perkreditan. Namun kini, asuransi kredit sudah mulai tersebar dan berlaku di hampir segala jenis Bank. Hal ini dilakukan demi memberi perlindungan pada setiap nasabahnya apabila hal buruk terjadi kepada mereka.
Salah satu contohnya yaitu disaat debitur meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerugian, baik itu dari pihak Bank, ataupun dari pihak debitur, dan kedua pihak tersebut akan terselesaikan masalahnya dengan pergerakan yang dilakukan oleh sistem kerja asuransi kredit.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Premi Asuransi Kredit
Sebenarnya, setiap Bank memiliki hak untuk mengatur sistem premi mereka masing-masing. Jadi, dengan kata lain tidak ada hitungan khusus berapa jumlah premi yang harus dikeluarkan untuk sebuah asuransi kredit. Namun ada beberapa faktor yang membuat debitur membayar premi dengan harga yang tinggi. Pertama adalah faktor usia, dimana apabila debitur mendekati batas usia dari peraturan mengajukan kredit, mereka akan dikenakan biaya yang lebih besar.
Kedua adalah tenor waktu yang diajukan oleh debitur, semakin lama waktunya, semakin besar pula jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Lalu, yang terakhir adalah besarnya jumlah peminjaman. Dalam hal ini, semakin besar jumlah pinjaman yang kita ajukan, maka akan semakin besar juga jumlah premi yang akan dibayar oleh pihak debitur. Dalam aturannya, asuransi kredit ini bisa Anda cairkan apabila Anda masih sanggup melunasi pembayaran kredit dan tidak akan mengajukan kredit lagi.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham