Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI di Istana Presiden kemarin di Jakarta. Salah satu paket kebijakan tersebut adalah Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE).
“KEIN mendukung kebijakan tersebut karena sangat dibutuhkan untuk menggerakan sektor riil padat karya yang berbasis ekspor, mendatangkan devisa bagi negara dan menjadikan neraca perdagangan yang lebih baik,” ungkap Arif Budimanta, Wakil Ketua KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional), di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Arif, Program kebijakan KURBE di keluarkan pemerintah karena banyaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor namun masih menemukan berbagai kendala. Kendala utama adalah masalah pembiayaan, kapasitas sumberdaya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.
"Karena itu, sangat jelas bahwa tujuan dan manfaat KURBE ini yaitu memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan dan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor," kata yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Ini adalah kebijakan afirmatif yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan untuk menggerakkan perekonomian rakyat serta wujud kehadiran negara untuk mendorong suku bunga pembiayaan yang lebih kompetitif di kawasan regional,” lanjut Arif yang juga menjabat sebagai Dewan Direksi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Adapun pokok-pokok kebijakan khusus dalam Program KURBE ini diantaranya:
- Pertama, menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.
- Kedua, penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank ).
- Ketiga, Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen p.a efektif (tanpa subsidi).
- Keempat, dengan menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan yaitu bagi KURBE Mikro dengan maksimal-plafond sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan untuk KURBE Kecil dengan maksimal-plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar). Adapun bagi KURBE Menengah, maksimal-plafond sebesar Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).
- Kelima, ditetapkan jangka waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE.
- Keenam, dengan menetapkan bahwa sasaran utama adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.
Berita Terkait
-
Mengenang Arif Budimanta: Ekonom dan Stafsus Jokowi yang Telah Tiada
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Mantan Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal Dunia
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen di 2022, Stafsus Jokowi: Jadi Modal Hadapi Ketidakpastian Global
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya