Bisnis / Makro
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:55 WIB
Menkeu Purbaya (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan membantah hoaks perihal kerugian Menkeu Purbaya sebesar Rp200 triliun akibat "ditipu" bank negara pada Minggu (25/1/2026).
  • Menkeu memindahkan dana negara Rp276 triliun ke Himbara sejak September 2025 sebagai strategi manajemen kas untuk likuiditas pasar.
  • Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berimbal hasil dan harus dialokasikan untuk kredit produktif, bukan SBN.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membantah informasi menyesatkan yang menyebut Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kerugian akibat "ditipu" oleh bank-bank milik negara (Himbara) senilai Rp200 triliun.

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemerintah menegaskan bahwa narasi yang menyebut dana negara "menguap" atau Menkeu "kalah" dari para bankir adalah murni berita bohong atau hoaks.

Klarifikasi ini dirilis pada Minggu (25/1/2026) menyusul viralnya foto konferensi pers Menkeu Purbaya yang disalahgunakan dengan narasi provokatif di media sosial.

Pemerintah meminta publik tidak terjebak dalam disinformasi yang merusak kepercayaan terhadap stabilitas keuangan nasional.

Fakta Penempatan Dana: Strategi Bukan Kerugian

Informasi yang dipelintir tersebut sebenarnya berakar dari kebijakan manajemen kas negara yang transparan. Berbeda dengan narasi hoaks, berikut adalah fakta teknis mengenai dana tersebut:

  • Peralihan Kas: Sejak 12 September 2025, Menkeu Purbaya memindahkan dana pemerintah yang semula "menganggur" di Bank Indonesia ke bank-bank umum (Himbara).
  • Total Dana: Awalnya ditempatkan Rp200 triliun, kemudian ditambah Rp76 triliun pada November 2025, sehingga total mencapai Rp276 triliun.
  • Distribusi Strategis: Dana dialokasikan ke Bank Mandiri (Rp55 T), BNI (Rp55 T), BRI (Rp55 T), BTN (Rp25 T), dan BSI (Rp10 T).
  • Tujuan Belanja: Dari total tersebut, Rp76 triliun telah ditarik kembali secara bertahap oleh pemerintah untuk membiayai belanja rutin Kementerian dan Lembaga (K/L) guna menggerakkan sektor riil.

Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, kebijakan menempatkan dana di perbankan bukanlah hal baru. Strategi ini pernah sukses diterapkan pada periode 2020–2022 saat pandemi COVID-19. Saat itu, likuiditas yang disuntikkan ke perbankan membantu UMKM bertahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjaga stabilitas lapangan kerja.

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa langkah serupa diambil saat ini untuk memperkuat likuiditas pasar.

Baca Juga: Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?

"Ketika uang bertambah ke sistem, likuiditas meningkat dan pelan-pelan bunga di pasar akan turun," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Penempatan dana ini dilakukan dengan aturan ketat yang diatur dalam KMK No. 276/2025. Berikut adalah karakteristik skemanya:

  • Bentuk Investasi: Deposito on call (konvensional & syariah) tanpa mekanisme lelang.
  • Imbal Hasil: Negara mendapatkan bunga sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Dana ini dilarang keras digunakan oleh bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan sebagai kredit produktif.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional.

Dengan melimpahnya likuiditas di bank, biaya dana (cost of fund) menurun, yang pada gilirannya membuat suku bunga kredit lebih kompetitif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Load More