Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top, OTT) asing membentuk badan usaha tetap dan membayar pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Rudiantara No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Dalam surat itu, perusahaan OTT didefinisikan sebagai penyedia layanan aplikasi melalui internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan percakapan daring (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, jejaring dan media sosial, serta turunannya.
Menurut laporan riset Ernst & Young, seperti dilansir Bareksa.com, potensi ekonomi digital yang mencakupi transaksi e-commerce dan pendapatan media sosial di Indonesia saat ini telah mencapai US$13 miliar. Angka ini diproyeksi akan terus bertumbuh hingga US$130 miliar pada tahun 2020. Peran pasar Indonesia semakin signifikan. Saat ini, masih menurut laporan Ernst & Young tersebut, sebesar 22 persen pendapatan Facebook Asia Pasifik berasal dari Indonesia. Pada tahun 2015, Facebook di Asia Pasifik mendulang pendapatan hingga US$846 juta. Artinya, Facebook Indonesia berkontribusi US$193 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun.
Selengkapnya baca tautan artikel klik di sini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat