Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top, OTT) asing membentuk badan usaha tetap dan membayar pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Rudiantara No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Dalam surat itu, perusahaan OTT didefinisikan sebagai penyedia layanan aplikasi melalui internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan percakapan daring (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, jejaring dan media sosial, serta turunannya.
Menurut laporan riset Ernst & Young, seperti dilansir Bareksa.com, potensi ekonomi digital yang mencakupi transaksi e-commerce dan pendapatan media sosial di Indonesia saat ini telah mencapai US$13 miliar. Angka ini diproyeksi akan terus bertumbuh hingga US$130 miliar pada tahun 2020. Peran pasar Indonesia semakin signifikan. Saat ini, masih menurut laporan Ernst & Young tersebut, sebesar 22 persen pendapatan Facebook Asia Pasifik berasal dari Indonesia. Pada tahun 2015, Facebook di Asia Pasifik mendulang pendapatan hingga US$846 juta. Artinya, Facebook Indonesia berkontribusi US$193 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun.
Selengkapnya baca tautan artikel klik di sini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Spesifikasi E6900H dan Wheel Loader L980HEV SDLG Indonesia
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan