Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top, OTT) asing membentuk badan usaha tetap dan membayar pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Rudiantara No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Dalam surat itu, perusahaan OTT didefinisikan sebagai penyedia layanan aplikasi melalui internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan percakapan daring (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, jejaring dan media sosial, serta turunannya.
Menurut laporan riset Ernst & Young, seperti dilansir Bareksa.com, potensi ekonomi digital yang mencakupi transaksi e-commerce dan pendapatan media sosial di Indonesia saat ini telah mencapai US$13 miliar. Angka ini diproyeksi akan terus bertumbuh hingga US$130 miliar pada tahun 2020. Peran pasar Indonesia semakin signifikan. Saat ini, masih menurut laporan Ernst & Young tersebut, sebesar 22 persen pendapatan Facebook Asia Pasifik berasal dari Indonesia. Pada tahun 2015, Facebook di Asia Pasifik mendulang pendapatan hingga US$846 juta. Artinya, Facebook Indonesia berkontribusi US$193 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun.
Selengkapnya baca tautan artikel klik di sini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa