Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top, OTT) asing membentuk badan usaha tetap dan membayar pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Rudiantara No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Dalam surat itu, perusahaan OTT didefinisikan sebagai penyedia layanan aplikasi melalui internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan percakapan daring (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, jejaring dan media sosial, serta turunannya.
Menurut laporan riset Ernst & Young, seperti dilansir Bareksa.com, potensi ekonomi digital yang mencakupi transaksi e-commerce dan pendapatan media sosial di Indonesia saat ini telah mencapai US$13 miliar. Angka ini diproyeksi akan terus bertumbuh hingga US$130 miliar pada tahun 2020. Peran pasar Indonesia semakin signifikan. Saat ini, masih menurut laporan Ernst & Young tersebut, sebesar 22 persen pendapatan Facebook Asia Pasifik berasal dari Indonesia. Pada tahun 2015, Facebook di Asia Pasifik mendulang pendapatan hingga US$846 juta. Artinya, Facebook Indonesia berkontribusi US$193 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun.
Selengkapnya baca tautan artikel klik di sini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!
-
Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci