Suara.com - Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah memang dimungkinkan untuk menggunakan data dokumen "Panama Papers" sebagai pembanding. Tapi jika tidak hati-hati, pemerintah bisa kalah di pengadilan pajak karena kekurangan validitas data serta legalitas data.
Ajib menegaskan bahwa di Indonesia, hukum perpajakan menganut prinsip bahwa warga negara yang menjadi wajib pajak dengan petugas pajak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Dalam kondisis seperti ini, ada dua prinsip penting yang harus dipegang pemerintah untuk menegakkan hukum pajak. Pertama adalah soal validitas data tersebut. Kedua adalah legalitas dalam proses pencarian data tersebut. Karena kalau data itu ternyata ilegal diperolehnya, pemerintah pasti akan kalah di pengadilan pajak," kata Ajib saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Ajib mengakui bahwa data dalam dokumen "Panama Paper" tidaklah mengejutkan. Sebab praktik orang kaya atau pengusaha menaruh dananya dalam jumlah besar di negara lain yang menjadi surga pajak memang sudah lama banyak terjadi. "Memang itu bukan hal yang melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu contohnya, saya pengusaha batubara dalam 1 tahun menjual 10 ribu ton batubara. Tetapi saya melapor pada dinas pajak bahwa saya setahun hanya menjual 1000 ton batubara dan dikenai pajak berdasarkan itu. Barulah itu ilegal dan melanggar hukum," ujar Ajib.
Ia menjelaskan bahwa bagi para orang kaya atau pengusaha yang memiliki dana dalam jumlah besar, menaruhnya di negara yang menjadi surga pajak merupakan keniscayan bisnis. Biasanya, para konglomerat tersebut mendirikan perusahaan di negara surga pajak yang lazim disebut dengan istilah papers company. Melalui papers company inilah, dia menarik dana dari perusahaan lain miliknya sendiri yang berbadan hukum di negara asal orang kaya tersebut dan memutarnya untuk kegiatan bisnis. "Karena ini akan meminimalkan cost," tutup Ajib.
Isu banyaknya orang kaya WNI yang menyimpan dana besar di luar negeri sudah sejak lama mencuat. Terakhir, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis. Data ini menjadi dasar mengapa akhirnya pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty oleh pemerintah.
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Rupiah Justru Melempem ke Level Rp 16.667 Setelah BI Tahan Suku Bunga
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?