Suara.com - Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah memang dimungkinkan untuk menggunakan data dokumen "Panama Papers" sebagai pembanding. Tapi jika tidak hati-hati, pemerintah bisa kalah di pengadilan pajak karena kekurangan validitas data serta legalitas data.
Ajib menegaskan bahwa di Indonesia, hukum perpajakan menganut prinsip bahwa warga negara yang menjadi wajib pajak dengan petugas pajak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Dalam kondisis seperti ini, ada dua prinsip penting yang harus dipegang pemerintah untuk menegakkan hukum pajak. Pertama adalah soal validitas data tersebut. Kedua adalah legalitas dalam proses pencarian data tersebut. Karena kalau data itu ternyata ilegal diperolehnya, pemerintah pasti akan kalah di pengadilan pajak," kata Ajib saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Ajib mengakui bahwa data dalam dokumen "Panama Paper" tidaklah mengejutkan. Sebab praktik orang kaya atau pengusaha menaruh dananya dalam jumlah besar di negara lain yang menjadi surga pajak memang sudah lama banyak terjadi. "Memang itu bukan hal yang melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu contohnya, saya pengusaha batubara dalam 1 tahun menjual 10 ribu ton batubara. Tetapi saya melapor pada dinas pajak bahwa saya setahun hanya menjual 1000 ton batubara dan dikenai pajak berdasarkan itu. Barulah itu ilegal dan melanggar hukum," ujar Ajib.
Ia menjelaskan bahwa bagi para orang kaya atau pengusaha yang memiliki dana dalam jumlah besar, menaruhnya di negara yang menjadi surga pajak merupakan keniscayan bisnis. Biasanya, para konglomerat tersebut mendirikan perusahaan di negara surga pajak yang lazim disebut dengan istilah papers company. Melalui papers company inilah, dia menarik dana dari perusahaan lain miliknya sendiri yang berbadan hukum di negara asal orang kaya tersebut dan memutarnya untuk kegiatan bisnis. "Karena ini akan meminimalkan cost," tutup Ajib.
Isu banyaknya orang kaya WNI yang menyimpan dana besar di luar negeri sudah sejak lama mencuat. Terakhir, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis. Data ini menjadi dasar mengapa akhirnya pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty oleh pemerintah.
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara