Suara.com - Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah memang dimungkinkan untuk menggunakan data dokumen "Panama Papers" sebagai pembanding. Tapi jika tidak hati-hati, pemerintah bisa kalah di pengadilan pajak karena kekurangan validitas data serta legalitas data.
Ajib menegaskan bahwa di Indonesia, hukum perpajakan menganut prinsip bahwa warga negara yang menjadi wajib pajak dengan petugas pajak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Dalam kondisis seperti ini, ada dua prinsip penting yang harus dipegang pemerintah untuk menegakkan hukum pajak. Pertama adalah soal validitas data tersebut. Kedua adalah legalitas dalam proses pencarian data tersebut. Karena kalau data itu ternyata ilegal diperolehnya, pemerintah pasti akan kalah di pengadilan pajak," kata Ajib saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Ajib mengakui bahwa data dalam dokumen "Panama Paper" tidaklah mengejutkan. Sebab praktik orang kaya atau pengusaha menaruh dananya dalam jumlah besar di negara lain yang menjadi surga pajak memang sudah lama banyak terjadi. "Memang itu bukan hal yang melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu contohnya, saya pengusaha batubara dalam 1 tahun menjual 10 ribu ton batubara. Tetapi saya melapor pada dinas pajak bahwa saya setahun hanya menjual 1000 ton batubara dan dikenai pajak berdasarkan itu. Barulah itu ilegal dan melanggar hukum," ujar Ajib.
Ia menjelaskan bahwa bagi para orang kaya atau pengusaha yang memiliki dana dalam jumlah besar, menaruhnya di negara yang menjadi surga pajak merupakan keniscayan bisnis. Biasanya, para konglomerat tersebut mendirikan perusahaan di negara surga pajak yang lazim disebut dengan istilah papers company. Melalui papers company inilah, dia menarik dana dari perusahaan lain miliknya sendiri yang berbadan hukum di negara asal orang kaya tersebut dan memutarnya untuk kegiatan bisnis. "Karena ini akan meminimalkan cost," tutup Ajib.
Isu banyaknya orang kaya WNI yang menyimpan dana besar di luar negeri sudah sejak lama mencuat. Terakhir, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis. Data ini menjadi dasar mengapa akhirnya pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty oleh pemerintah.
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis