Suara.com - Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah memang dimungkinkan untuk menggunakan data dokumen "Panama Papers" sebagai pembanding. Tapi jika tidak hati-hati, pemerintah bisa kalah di pengadilan pajak karena kekurangan validitas data serta legalitas data.
Ajib menegaskan bahwa di Indonesia, hukum perpajakan menganut prinsip bahwa warga negara yang menjadi wajib pajak dengan petugas pajak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Dalam kondisis seperti ini, ada dua prinsip penting yang harus dipegang pemerintah untuk menegakkan hukum pajak. Pertama adalah soal validitas data tersebut. Kedua adalah legalitas dalam proses pencarian data tersebut. Karena kalau data itu ternyata ilegal diperolehnya, pemerintah pasti akan kalah di pengadilan pajak," kata Ajib saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Ajib mengakui bahwa data dalam dokumen "Panama Paper" tidaklah mengejutkan. Sebab praktik orang kaya atau pengusaha menaruh dananya dalam jumlah besar di negara lain yang menjadi surga pajak memang sudah lama banyak terjadi. "Memang itu bukan hal yang melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu contohnya, saya pengusaha batubara dalam 1 tahun menjual 10 ribu ton batubara. Tetapi saya melapor pada dinas pajak bahwa saya setahun hanya menjual 1000 ton batubara dan dikenai pajak berdasarkan itu. Barulah itu ilegal dan melanggar hukum," ujar Ajib.
Ia menjelaskan bahwa bagi para orang kaya atau pengusaha yang memiliki dana dalam jumlah besar, menaruhnya di negara yang menjadi surga pajak merupakan keniscayan bisnis. Biasanya, para konglomerat tersebut mendirikan perusahaan di negara surga pajak yang lazim disebut dengan istilah papers company. Melalui papers company inilah, dia menarik dana dari perusahaan lain miliknya sendiri yang berbadan hukum di negara asal orang kaya tersebut dan memutarnya untuk kegiatan bisnis. "Karena ini akan meminimalkan cost," tutup Ajib.
Isu banyaknya orang kaya WNI yang menyimpan dana besar di luar negeri sudah sejak lama mencuat. Terakhir, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis. Data ini menjadi dasar mengapa akhirnya pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty oleh pemerintah.
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026
-
Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan
-
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
-
Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket
-
Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun
-
LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana
-
Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah
-
Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!
-
IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini