Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meluncurkan empat kapal pengawas baru yang merupakan bagian dari armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
"Saya ingin SKIPI lebih membuat kontribusi tambahan dalam mengamankan laut lepas, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, supaya para pencuri ikan menyadari kehadiran negara dan kita tidak main- main, serius menjaga laut kita," kata Susi Pudjiastuti dalam acara peluncuran yang digelar di Kolinlamil Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menurut Susi Pudjiastuti, langkah ini juga membuktikan konsistensi pemerintah untuk terus menjaga supaya laut Indonesia tidak dicuri pelaku penangkapan ikan ilegal.
Menteri Susi mengemukakan, armada kapal terbaru itu nantinya akan ditaruh di laut Natuna, Arafuru, dan kawasan perairan perbatasan. Jumlah kapal itu akan dibangun dua-tiga setiap tahunnya sehingga ke depannya bakal ada 10 kapal pengawas baru milik KKP.
"ABK (anak buah kapal) berjumlah 24 orang, 15 dari PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP. Kami dibantu TNI AL dan Marinir untuk melatih orang-orang kita," ungkap Susi.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja memaparkan, empat armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang terbaru itu adalah ORCA 01, ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04.
"Pemberian nama ORCA diambil nama ikan paus yang gesit dan bersemangat sehingga kapal ini diharapkan juga akan menjadi kapal yang gesit dan mampu mendukung operasi di ZEE," kata Sjarief.
Dia memaparkan, kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri itu dibuat dari material yang mayoritas kandungan lokal dan memiliki ukuran panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot, serta mampu beroperasi secara terus-menerus hingga 14 hari.
Kapal-kapal tersebut, lanjutnya, akan dioperasikan di wilayah barat dan timur, masing-masing dua kapal. Keempat kapal SIKPI itu menambah jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki menjadi 35 unit yang tersebar di seluruh wilayah penangkapan perikanan RI.
"Kami berharap pada masa akan datang, kapal ORCA ini akan mampu berkontribusi dalam sistem perikanan Indonesia," kata Sjarief.
Berdasarkan UU No 45/2009, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah penangkapan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan
-
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?