Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan hidup yang baru dikeluarkan akan memudahkan para pengusaha perikanan Indonesia melakukan ekspor langsung serta mengurangi peran broker.
"Kami memberikan kepada pengusaha Indonesia untuk bisa ekspor langsung. Mengurangi adanya broker-broker, mereka bisa ekspor langsung," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis berita KKP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Slamet menambahkan bahwa dengan adanya peraturan menteri tersebut, KKP ingin menghentikan kapal angkut ikan hidup berbendera asing.
Dia memaparkan, beberapa fungsi kendali peraturan menteri tentang kapal pengangkut ikan hidup yaitu penetapan pelabuhan muat singgah, kewajiban memiliki SKIPI, penjadwalan kapal angkut ikan hidup asing, pelarangan kapal angkut ikan hidup asing, dan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan.
"Tanggal 1 Februari 2016, kami mengeluarkan surat edaran lagi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing kami stop. Jadi tidak ada lagi kapal kapal asing yang masuk," ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kebijakan mengenai kapal angkut ikan hidup bakal lebih memudahkan KKP dalam menata kembali efisiensi pelabuhan bongkar muat.
Karena dengan regulasi tersebut, maka kapal-kapal luar negeri hanya boleh bersandar di pelabuhan "check point" terakhir.
Sedangkan terkait program kapal bantuan untuk nelayan, KKP menyusun "prototype" (purwarupa) terkait kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan penangkapan ikan mereka.
"Saat ini katir dan kapal ukuran 5 GT, untuk e-catalog mesin dan jaring saat ini sudah diproses di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko dalam rilis berita KKP.
Menurut Narmoko, pihaknya juga akan melakukan verifikasi desain di 15 lokasi prioritas yang diperkirakan dapat selesai dalam waktu beberapa pekan.
Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi harga kapal perikanan yang lebih murah dibandingkan dengan LKPP namun tetap mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain rasional dan kualitas kapal.
Selain itu, lanjutnya, pengadaan kapal perikanan juga harus transparan, sehingga juga mengikutsertakan tim dari kejaksaan dan kepolisian serta melibatkan mereka yang berada di lokasi yang dianggap rawan serta mengkonsultasikan petunjuk teknis pengadaan kepada tim tersebut.
Mengenai sosialisasi juknis pengadaan kapal, Narmoko mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi internal di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan kemudian baru akan disusun jadwal pembahasan mengenai perkembangan selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KKP akan membangun 3.450 kapal perikanan. KKP telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk membangun kapal penangkap ikan dengan beragam ukuran, lengkap dengan alat tangkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian ribuan kapal bantuan untuk nelayan tradisional di Tanah Air dalam rangka meningkatkan kapasitas nelayan dalam menangkap ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen