Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan hidup yang baru dikeluarkan akan memudahkan para pengusaha perikanan Indonesia melakukan ekspor langsung serta mengurangi peran broker.
"Kami memberikan kepada pengusaha Indonesia untuk bisa ekspor langsung. Mengurangi adanya broker-broker, mereka bisa ekspor langsung," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis berita KKP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Slamet menambahkan bahwa dengan adanya peraturan menteri tersebut, KKP ingin menghentikan kapal angkut ikan hidup berbendera asing.
Dia memaparkan, beberapa fungsi kendali peraturan menteri tentang kapal pengangkut ikan hidup yaitu penetapan pelabuhan muat singgah, kewajiban memiliki SKIPI, penjadwalan kapal angkut ikan hidup asing, pelarangan kapal angkut ikan hidup asing, dan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan.
"Tanggal 1 Februari 2016, kami mengeluarkan surat edaran lagi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing kami stop. Jadi tidak ada lagi kapal kapal asing yang masuk," ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kebijakan mengenai kapal angkut ikan hidup bakal lebih memudahkan KKP dalam menata kembali efisiensi pelabuhan bongkar muat.
Karena dengan regulasi tersebut, maka kapal-kapal luar negeri hanya boleh bersandar di pelabuhan "check point" terakhir.
Sedangkan terkait program kapal bantuan untuk nelayan, KKP menyusun "prototype" (purwarupa) terkait kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan penangkapan ikan mereka.
"Saat ini katir dan kapal ukuran 5 GT, untuk e-catalog mesin dan jaring saat ini sudah diproses di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko dalam rilis berita KKP.
Menurut Narmoko, pihaknya juga akan melakukan verifikasi desain di 15 lokasi prioritas yang diperkirakan dapat selesai dalam waktu beberapa pekan.
Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi harga kapal perikanan yang lebih murah dibandingkan dengan LKPP namun tetap mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain rasional dan kualitas kapal.
Selain itu, lanjutnya, pengadaan kapal perikanan juga harus transparan, sehingga juga mengikutsertakan tim dari kejaksaan dan kepolisian serta melibatkan mereka yang berada di lokasi yang dianggap rawan serta mengkonsultasikan petunjuk teknis pengadaan kepada tim tersebut.
Mengenai sosialisasi juknis pengadaan kapal, Narmoko mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi internal di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan kemudian baru akan disusun jadwal pembahasan mengenai perkembangan selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KKP akan membangun 3.450 kapal perikanan. KKP telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk membangun kapal penangkap ikan dengan beragam ukuran, lengkap dengan alat tangkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian ribuan kapal bantuan untuk nelayan tradisional di Tanah Air dalam rangka meningkatkan kapasitas nelayan dalam menangkap ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah