Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan hidup yang baru dikeluarkan akan memudahkan para pengusaha perikanan Indonesia melakukan ekspor langsung serta mengurangi peran broker.
"Kami memberikan kepada pengusaha Indonesia untuk bisa ekspor langsung. Mengurangi adanya broker-broker, mereka bisa ekspor langsung," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis berita KKP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Slamet menambahkan bahwa dengan adanya peraturan menteri tersebut, KKP ingin menghentikan kapal angkut ikan hidup berbendera asing.
Dia memaparkan, beberapa fungsi kendali peraturan menteri tentang kapal pengangkut ikan hidup yaitu penetapan pelabuhan muat singgah, kewajiban memiliki SKIPI, penjadwalan kapal angkut ikan hidup asing, pelarangan kapal angkut ikan hidup asing, dan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan.
"Tanggal 1 Februari 2016, kami mengeluarkan surat edaran lagi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing kami stop. Jadi tidak ada lagi kapal kapal asing yang masuk," ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kebijakan mengenai kapal angkut ikan hidup bakal lebih memudahkan KKP dalam menata kembali efisiensi pelabuhan bongkar muat.
Karena dengan regulasi tersebut, maka kapal-kapal luar negeri hanya boleh bersandar di pelabuhan "check point" terakhir.
Sedangkan terkait program kapal bantuan untuk nelayan, KKP menyusun "prototype" (purwarupa) terkait kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan penangkapan ikan mereka.
"Saat ini katir dan kapal ukuran 5 GT, untuk e-catalog mesin dan jaring saat ini sudah diproses di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko dalam rilis berita KKP.
Menurut Narmoko, pihaknya juga akan melakukan verifikasi desain di 15 lokasi prioritas yang diperkirakan dapat selesai dalam waktu beberapa pekan.
Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi harga kapal perikanan yang lebih murah dibandingkan dengan LKPP namun tetap mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain rasional dan kualitas kapal.
Selain itu, lanjutnya, pengadaan kapal perikanan juga harus transparan, sehingga juga mengikutsertakan tim dari kejaksaan dan kepolisian serta melibatkan mereka yang berada di lokasi yang dianggap rawan serta mengkonsultasikan petunjuk teknis pengadaan kepada tim tersebut.
Mengenai sosialisasi juknis pengadaan kapal, Narmoko mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi internal di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan kemudian baru akan disusun jadwal pembahasan mengenai perkembangan selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KKP akan membangun 3.450 kapal perikanan. KKP telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk membangun kapal penangkap ikan dengan beragam ukuran, lengkap dengan alat tangkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian ribuan kapal bantuan untuk nelayan tradisional di Tanah Air dalam rangka meningkatkan kapasitas nelayan dalam menangkap ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI