Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengatakan insentif terbaru yang tengah difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengurangi besaran modal inti untuk pendirian kantor cabang, bisa menambah pasokan likuiditas perseroan sehingga penyaluran kredit bisa lebih ekspansif.
"Besaran syaratnya kan kita belum tahu. Namu, dampaknya akan lebih mendorong untuk pembukaan cabang dan ekspansi kredit," kata Direktur PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) Imam Budi Sarjito setelah paparan kinerja triwulan I di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti, nilai alokasi modal inti bank dihitung berdasarkan besaran investasi pembukaan jaringan kantor, dan nilai koefisien inti zona pembukaan kantor yang ditetapkan Bank Indonesia.
OJK berencana mengurangi syarat alokasi modal inti hingga 40-50 persen.
Menurut Imam, dengan pengurangan syarat besaran modal inti tersebut, perbankan bisa mengkonversikan sisa modal tersebut menjadi kredit yang disalurkan ke masyarakat.
Jika likuiditas bertambah dan semakin longgar, ujar Iman, perseroan memiliki ruang lebih untuk menurunkan suku bunga kredit.
Terlebih, sebelumnya, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) dan Giro Wajib Mininum Primer telah diturunkan, sehingga diperkirakan permintaan kredit dan likuiditas terhadap perseroan akan meningkat pada triwulan II 2016.
"Kita masih menunggu rincian insentif dari OJK ini. Yang jelas arahnya sama kita berusaha semampu kita untuk bisa turunkan suku bunga kredit," ujarnya.
BNI menargetkan pertumbuhan kredit mencapai 12-14 persen pada 2016. Di triwulan I 2016, kredit BNI secara tahunan tumbuh 21,2 persen menjadi Rp326,74 triliun.
Adapun insentif dari OJK tersebut diberikan dengan acuan penurunan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dan Marjin Bunga Bersih (Net Interest Margin/NIM).
Saat ini, menurut Iman, BNI terus mendorong penurunan biaya operasional dan juga membuat NIM semakin efisien, meskipun pada triwulan I, beban operasional naik 16,3 persen menjadi Rp4,2 triliun. Sedangkan NIM masih tercatat di atas 6 yakni 6,1 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis