Suara.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai badan usaha milik negara (BUMN) harus dikelola dengan prinsip korporasi dan bukan birokrasi.
"BUMN itu harus dikelola menurut prinsip-prinsip korporasi, itu yang penting. Karena kalau BUMN dikelola dengan prinsip birokrasi, maka itu tidak optimal," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil usai membuka seminar investasi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut dia, apabila masih menggunakan prinsip-prinsip birokrasi, maka BUMN tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara, khususnya dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Apalagi, kalau proses politik terlibat dalam pengelolaan BUMN," ujar Sofyan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebanyak mungkin BUMN harus dikelola dengan standar yang minimal sama dengan perusahaan-perusahaan milik swasta.
"Maka karena itu yang namanya 'holding', yang namanya KPI (key performance indicator) BUMN menjadi standarnya seperti perusahaan swasta itu menjadi sangat penting," kata Sofyan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong BUMN dengan usaha sejenis untuk membentuk induk atau "holding" guna meningkatkan efisiensi pada setiap aksi korporasi.
Pemerintah sendiri menyiapkan "holding" BUMN yang akan dibentuk hingga 2019 antara lain sektor pariwisata, logistik, pangan, perkebunan, pupuk, farmasi, pelabuhan, konstruksi dan infrastruktur, konektivitas, tambang, pertahanan strategis, reasuransi, industri berat, asuransi umum, serta perbankan dan jasa survei.
Untuk 2016, pemerintah menargetkan pembentukan enam "holding" BUMN, yaitu sektor infrastruktur, pertambangan, ketahanan energi, perbankan, jalan tol, dan energi terbarukan. Paling dekat adalah pembentukan holding BUMN energi. Rencananya, PT Pertamina akan menjadi perusahaan induk dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha.(Antara)
Berita Terkait
-
Richard Lee ke Hasan Nasbi: Enak Nggak Pak Jadi Komisaris BUMN?
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!