Suara.com - Kalangan investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika menantikan realisasi janji pemerintah terkait proses perizinan tiga jam. Hingga saat ini, paling sedikit terdapat delapan investor papan atas yang berkomitmen untuk berinvestasi didalam KEK Mandalika. Pengusul KEK Mandalika adalah PT. Indonesia Tourism Development Corporation.
“Kami menantikan kejelasan dari pemerintah dan ITDC terkait proses perizinan tiga jam berinvestasi di KEK Mandalika,” ujar Pimpinan Perusahaan PT. Bauer Indonesia Wajih Malki dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (1/5/2016).
Menurut dia, investor membutuhkan kepastian dari pemerintah dan PT. ITDC agar dapat menyusun business plan atau rencana kerja yang tepat bagi investasi PT. Bauer di KEK Mandalika. Karenanya, kata dia, investor akan berupaya mentaati semua peraturan yang diberlakukan pada KEK Mandalika secara profesional.
“Jika memang penerapan proses perizinan tiga jam itu belum bisa diimplementasikan, sebaiknya kami juga diberitahukan. Agar kami bisa menyusun rencana bisnis perusahaan kami. Misalnya, proses perizinan tiga jam itu baru bisa diterapkan tahun depan, maka kami bisa bersikap untuk mengembangkan usaha di tempat lain lebih dulu, dan tahun depan akan kembali ke KEK Mandalika,” kata Wajih.
Berbagai Fasilitas
Selain itu, kata Wajih, PT. Bauer juga menantikan berbagai fasilitas lainnya terkait peraturan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan di KEK Mandalika, utamanya perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kemenkeu tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang mengakomodasikan hasil keputusan Rakor Menteri Anggota Dewan Nasional KEK. Terutama yang terkait dengan fasilitas tax holiday untuk perluasan investasi bagi investor yang telah berinvestasi di KEK.
Menanggapi itu, Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso mengatakan KEK Mandalika akan menerapkan waktu perizinan tiga jam. Namun, karena hingga saat ini KEK Mandalika dan Administrator-nya belum beroperasi, maka proses perizinan tiga jam tersebut belum dapat diberlakukan di KEK Mandalika. Itu sebab, Sekretariat Dewan Nasional KEK membuka help desk yang bertujuan membantu para investor dalam proses perizinan serta mendapatkan fasilitas fiskal.
“Dalam hal ini, selama belum ada Administrator KEK, maka Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK akan mengarahkan dan mendampingi untuk pelayanan perizinannya. Intinya, selama masa transisi, pemda perlu menginventarisir kemudahan dan perizinan apa saja yang perlu ditangani oleh Investor. Sehingga proses selanjutnya akan difasilitasi dari Sekretariat Dewan Nasional KEK,” kata Budi.
Investor Serius
Data Pemerintah mencatat, hingga saat ini terdapat beberapa investor yang menyatakan keseriusannya berinvestasi di KEK Mandalika. Pertama, ITDC dan Pullman Hotel yang merencanakan hotel up scale setara bintang lima, dan merupakan Operator Internasional. Akan membangun 242 kamar, dan kini dalam tahap konstruksi.
Kedua, PT. Less International Development merencanakan hotel bintang empat (Operator Nasional) dengan jumlah 204 kamar, dan dalam tahap konstruksi.
Ketiga, PT. Jiva Samudera Biru merencanakan hotel bintang empat, residen, hotel convention (intercontinental), kini dalam tahap Termsheet, LUD, dan desain.
Keempat, ITDC dan Clubmed Hotel mengembangkan hotel club trade empat dan lima (Club Med) yang akan membangun 350 kamar, dan dalam tahap desain dan tender konstruksi.
Kelima, pembangunan hotel bintang lima yang kini dalam tahap konstruksi. Keenam, PT. Mandiri Maju Bersama akan mengembangkan hotel dan kini tahap desain. Ketujuh, Tata Karya Gemilang mengembangkan hotel dan dalam tahap desain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan