Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang deklarasi pajak. PP ini menjadi alternatif pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak negara apabila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada tahun ini.
PP ini menjadi alternatif kebijakan pengampunan pajak tanpa melalui jalur UU Pengampunan Pajak. Sayangnya Jokowi belum menjelaskan secara detail substansi pengaturan PP Deklarasi Pajak.
Namun wacana ini dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. "Ya silakan saja kalau pemerintah punya rencana menerbitkan PP kalau RUU Tax Amnesty nggak jadi (disahkan, red). Tapi ini kebijakan ini sangat beresiko," kata Soepriyatno saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/5/2016).
Ia menegaskan selama ini tidak ada ketentuan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dalam UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu, masalah pembukaan data nasabah perbankan untuk kebutuhan pajak juga masih dibatasi UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. "Sehingga untuk merubah itu, harus dalam bentuk aturan hukum yang tingkatannya sama, yaitu UU. Tidak bisa melalui PP," ujar Soepriyatno.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengaku khawatir jika pemerintah memaksakan pemberlakuan PP Deklarasi Pajak justru akan menabrak sejumlah UU dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. "Makanya lebih baik pemerintah fokus menuntaskan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR," tutup Soepriyatno.
Berita Terkait
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Aman dari Pemeriksaan Ulang, Ini Aturannya
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS
-
Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga
-
Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen
-
Risiko Besar jika Rupiah Tembus Rp18.000, Siapa yang Dirugikan?
-
Digitalisasi di Desa Pleret Bantul, Warga Bisa Urus Layanan Kalurahan Lewat HP dari Rumah
-
Moody's Beri Prospek Negatif, Fitch dan S&P Anggap Danantara 'Stabil': Ini Alasannya
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan