Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang deklarasi pajak. PP ini menjadi alternatif pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak negara apabila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada tahun ini.
PP ini menjadi alternatif kebijakan pengampunan pajak tanpa melalui jalur UU Pengampunan Pajak. Sayangnya Jokowi belum menjelaskan secara detail substansi pengaturan PP Deklarasi Pajak.
Namun wacana ini dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. "Ya silakan saja kalau pemerintah punya rencana menerbitkan PP kalau RUU Tax Amnesty nggak jadi (disahkan, red). Tapi ini kebijakan ini sangat beresiko," kata Soepriyatno saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/5/2016).
Ia menegaskan selama ini tidak ada ketentuan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dalam UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu, masalah pembukaan data nasabah perbankan untuk kebutuhan pajak juga masih dibatasi UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. "Sehingga untuk merubah itu, harus dalam bentuk aturan hukum yang tingkatannya sama, yaitu UU. Tidak bisa melalui PP," ujar Soepriyatno.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengaku khawatir jika pemerintah memaksakan pemberlakuan PP Deklarasi Pajak justru akan menabrak sejumlah UU dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. "Makanya lebih baik pemerintah fokus menuntaskan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR," tutup Soepriyatno.
Berita Terkait
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan