Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan Perkara No. 08/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, kali ini kembali PN Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Propinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan sistem Full-Procurement Tahun Anggaran 2014.
Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan tersebut menolak permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha. "Putusan dibacakan 21 April 2016." kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Minggu 8/5/2016)
Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan tersebut terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H.,M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Panitera pengganti Endang P, S.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU. Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu diantara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender. "Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara," ujar Syarkawi.
Perkara keberatan ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualatabas, PT. Asajaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama dan setelah adanya penetapan Mahkamah agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister . di PN Jakarta Pusat dengan No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST. Keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015. Amar Putusan Komisi menyatakan Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama sebesar Rp. 1.730.300.000, PT. Alam Beringin Mas sebesar Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualatabas sebesar Rp. 648.457.000, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000 dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-. Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A dan Ir. M. Nawir Messi M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan PN Jakarta Pusat ini memperpanjang daftar Putusan PN yang menguatkan Putusan Komisi. Ditambahkannya, saat ini KPPU sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016. Putusan Komisi menghukum Terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp. 107,4 M.
"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kami akan menyiapkan jawaban atas memori keberatan secara maksimal agar Putusan Komisi dapat dikuatkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan