Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan Perkara No. 08/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, kali ini kembali PN Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Propinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan sistem Full-Procurement Tahun Anggaran 2014.
Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan tersebut menolak permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha. "Putusan dibacakan 21 April 2016." kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Minggu 8/5/2016)
Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan tersebut terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H.,M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Panitera pengganti Endang P, S.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU. Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu diantara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender. "Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara," ujar Syarkawi.
Perkara keberatan ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualatabas, PT. Asajaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama dan setelah adanya penetapan Mahkamah agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister . di PN Jakarta Pusat dengan No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST. Keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015. Amar Putusan Komisi menyatakan Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama sebesar Rp. 1.730.300.000, PT. Alam Beringin Mas sebesar Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualatabas sebesar Rp. 648.457.000, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000 dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-. Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A dan Ir. M. Nawir Messi M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan PN Jakarta Pusat ini memperpanjang daftar Putusan PN yang menguatkan Putusan Komisi. Ditambahkannya, saat ini KPPU sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016. Putusan Komisi menghukum Terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp. 107,4 M.
"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kami akan menyiapkan jawaban atas memori keberatan secara maksimal agar Putusan Komisi dapat dikuatkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga