Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan Perkara No. 08/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, kali ini kembali PN Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Propinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan sistem Full-Procurement Tahun Anggaran 2014.
Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan tersebut menolak permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha. "Putusan dibacakan 21 April 2016." kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Minggu 8/5/2016)
Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan tersebut terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H.,M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Panitera pengganti Endang P, S.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU. Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu diantara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender. "Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara," ujar Syarkawi.
Perkara keberatan ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualatabas, PT. Asajaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama dan setelah adanya penetapan Mahkamah agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister . di PN Jakarta Pusat dengan No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST. Keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015. Amar Putusan Komisi menyatakan Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama sebesar Rp. 1.730.300.000, PT. Alam Beringin Mas sebesar Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualatabas sebesar Rp. 648.457.000, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000 dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-. Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A dan Ir. M. Nawir Messi M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan PN Jakarta Pusat ini memperpanjang daftar Putusan PN yang menguatkan Putusan Komisi. Ditambahkannya, saat ini KPPU sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016. Putusan Komisi menghukum Terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp. 107,4 M.
"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kami akan menyiapkan jawaban atas memori keberatan secara maksimal agar Putusan Komisi dapat dikuatkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
AgenBRILink LQQ, Wujud Nyata Inklusi Keuangan BRI di Bengkulu Utara
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
-
Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Dunia Pekerjaan Makin Canggih Tapi Lulusan Ilmu Komputer Banyak Menganggur, Apa Penyebabnya?
-
Buruh Girang Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Cukai Hasil Tembakau
-
Wamen Nezar Ungkap 4 Fokus dalam Peta Jalan Pengembangan AI di Indonesia
-
Heboh RDN Dibobol, SIPF Pastikan Investor Punya Jaring Pengaman
-
Pemerintah Andalkan AI Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia