Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan Perkara No. 08/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, kali ini kembali PN Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Propinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan sistem Full-Procurement Tahun Anggaran 2014.
Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan tersebut menolak permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha. "Putusan dibacakan 21 April 2016." kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Minggu 8/5/2016)
Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan tersebut terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H.,M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Panitera pengganti Endang P, S.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU. Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu diantara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender. "Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara," ujar Syarkawi.
Perkara keberatan ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualatabas, PT. Asajaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama dan setelah adanya penetapan Mahkamah agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister . di PN Jakarta Pusat dengan No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST. Keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015. Amar Putusan Komisi menyatakan Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama sebesar Rp. 1.730.300.000, PT. Alam Beringin Mas sebesar Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualatabas sebesar Rp. 648.457.000, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000 dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-. Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A dan Ir. M. Nawir Messi M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan PN Jakarta Pusat ini memperpanjang daftar Putusan PN yang menguatkan Putusan Komisi. Ditambahkannya, saat ini KPPU sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016. Putusan Komisi menghukum Terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp. 107,4 M.
"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kami akan menyiapkan jawaban atas memori keberatan secara maksimal agar Putusan Komisi dapat dikuatkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Tembus Rp865 Miliar, BRI Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pelaku Usaha di NTT
-
Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah