Indonesia Property Watch (IPW) menginginkan pelaku sektor properti mewaspadai siklus musiman yang diperkirakan juga bakal mempengaruhi masih melesunya tingkat penjualan pasar perumahan secara nasional.
"Siklus musiman berupa perayaan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru juga untuk urusan tahun ajaran baru akan memberikan dampak pada proses pengambilan keputusan pembelian rumah," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Menurut Ali Tranghanda, pada bulan Ramadhan yang akan berlangsung sepanjang Juni 2016 yang akan disusul oleh Lebaran dinilai akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk berkonsentrasi membeli rumah.
Karena itu, ujar dia, paling tidak keputusan pembelian dilakukan setelah Lebaran bahkan beberapa bulan setelah Lebaran.
Selain itu, lanjutnya, dampak tahun ajaran baru yang dimulai pada periode Juni-Juli akan memberikan tekanan pengeluaran pada masyarakat menengah-bawah untuk lebih mengutamakan biaya sekolah anak-anak mereka dibandingkan untuk membeli rumah terlebih dahulu.
"Ketiga momen yang terjadi dalam satu periode ini harusnya bisa diantisipasi oleh pengembang sejak awal. Rencana target penjualan ada baiknya diatur untuk memberikan perencanaan arus kas yang lebih realistis," kata Ali.
Namun, ia juga melihat di sisi lain ada sedikit peluang naiknya daya beli pada periode tersebut akibat diterimanya THR dan tunjangan lainnya pada periode tersebut.
Dia berpendapat promo sebelum Lebaran diperkirakan sedikit banyak dapat mengambil pasar perumahan lebih awal sebelum keputusan untuk menunda pembelian dilakukan oleh calon konsumen.
"Strategi harga jual, pun untuk penjualan rumah murah akan sangat membantu untuk dapat mempertahankan arus kas proyek secara keseluruhan," katanya.
Merosotnya penjualan pasar perumahan di wilayah Jabodebek-Banten di triwulan I/2016 sebesar 23,1 persen berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Property Watch, menunjukkan pasar perumahan belum sepenuhnya pulih dan masih rentan terhadap kondisi ekonomi secara nasional.
Sebelumnya, aturan terkait dengan kepemilikan properti perumahan bagi pihak asing dinilai merupakan sesuatu hal yang positif sebab dapat mendorong iklim investasi, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
"Selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia," kata Ferry Mursyidan Baldan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di RI.
Menteri ATR mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan menteri tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 103/2015 tersebut.
Dia berpendapat aturan kepemilikan hunian bagi orang asing adalah untuk mendorong iklim investasi karena diberikannya percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor. (Antara)
Berita Terkait
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
SMRA Guyur Dana ke Dua Anak Usaha Senilai Rp 972,31 Miliar
-
Apa Sebenarnya Tugas Brimob saat Terjadi Demonstrasi?
-
Dua Warga Israel Diduga Eks Tentara IDF Kelola Vila Mewah, Imigrasi Bergerak
-
Prospek Bisnis Properti di Tengah Pertumbuhan Pariwisata
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T