- Ketua IPW menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah sesuai prosedur yang berlaku
- polisi, kata Sugeng, sudah menghadirkan ratusan saksi ahli terkait sehingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur
- Sugeng menyatakan, penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi
Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip, Minggu (9/11/2025).
Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.
"Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan ya, dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik," katanya.
"Jadi ini penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat selain prosedural juga legitimasinya kuat, memang harus dihadapi itu adalah risiko perjuangan ya yang dilakukan oleh Roy dkk ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'. Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI," ucapnya.
Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.
"Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor, kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda," tegasnya.
Baca Juga: 3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkait
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?