Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan DKI Jakarta merupakan daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE).
"Sejauh ini yang disampaikan Pak Menko Darmin Nasution, yang atunsias adalah DKI Jakarta melalui gubernurnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus setelah mengikuti Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, khususnya kota-kota besar seperti Surabaya, Medan dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta seperti Depok dan Tangerang bisa menurunkan BPHTB.
"Karena penghitungan dari teman-teman di Real Estate Indonesia (REI) besar sekali bahkan potensi yang di Jakarta sampai Rp500 triliun karena kalau dilihat ada hotel-hotel dan perkantoran," tuturnya.
Pihaknya terus bekomunikasi dengan pemerintah daerah karena penurunan BPHTB melalui proses yang tidak sederhana dan harus menyampaikan juga ke DPRD kemudian diterbitkan dalam bentuk perda.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga mengatakan potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa mencapai Rp70 triliun-Rp90 triliun sampai lima tahun ke depan.
"Kami harapkan dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) dari rate satu persen menjadi 0,5 persen dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 1 persen di daerah, target dalam 5 tahun itu ke depan bisa terlaksana," katanya.
Menurut dia, apabila kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah dengan penuruan BPHTB maka nanti biaya pajak yang akan ditanggung investor dharapkan bisa lebih rendah dari Singapura.
"Singapura itu sekarang sekitar tiga persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tuturnya.
Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen antara lain aset real estate seperti membeli gedung dan menyewakannya, aset yang berkaitan dengan real estate seperti membeli membeli saham atau ligasi perusahaan properti dan kas atau instrumen setara kas.
Pada DIRE diperbolehkan meminjam uang saat membeli aset real estate dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30 persen dari nilai aset.
Di sejumlah negara, DIRE tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal akan dikenakan pajak. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran