Suara.com - Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang kewajiban perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit secara lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak diteken pada 22 Maret 2016, sampai hari ini, baru tiga bank dari 23 bank yang menyerahkan data lengkap.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumilar menjelaskan nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh Dirjen Pajak untuk mengurusi aktivitas transaksi nasabah kartu kredit.
"Jadi para nasabah tidak perlu khawatir nantinya. Kalau misalnya pembelanjaan melebihi dari gaji nggak usah takut. Kami sekali lagi hanya untuk tujuan perpajakan," kara Harry, Selasa (7/6/2016).
Namun, ketika ditanya mengenai identitas bank, dia enggan menyebutkan lebih rinci dengan alasan privacy Dirjen Pajak dan perbankan.
"Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebut perbankan mana saja, untuk alasan privacy. Jadi nggak bisa saya sampaikan," katanya.
Dia menjelaskan dari 23 bank tersebut, tiga bank sudah dianggap telah memenuhi syarat permintaan Dirjen Pajak. Selain itu, satu bank meminta untuk penundaan penyerahan data nasabahnya. Sedangkan 15 perbankan sudah menyerahkan data, namun masih belum lengkap.
"Jadi kami beri waktu sekitar dua minggu kepada perbankan untuk melengkapi data-data. Kalau hingga waktu tenggat yang telah ditetapkan perbankan belum menyerahkan data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Sanksinya akan lewat OJK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online