Suara.com - Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang kewajiban perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit secara lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak diteken pada 22 Maret 2016, sampai hari ini, baru tiga bank dari 23 bank yang menyerahkan data lengkap.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumilar menjelaskan nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh Dirjen Pajak untuk mengurusi aktivitas transaksi nasabah kartu kredit.
"Jadi para nasabah tidak perlu khawatir nantinya. Kalau misalnya pembelanjaan melebihi dari gaji nggak usah takut. Kami sekali lagi hanya untuk tujuan perpajakan," kara Harry, Selasa (7/6/2016).
Namun, ketika ditanya mengenai identitas bank, dia enggan menyebutkan lebih rinci dengan alasan privacy Dirjen Pajak dan perbankan.
"Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebut perbankan mana saja, untuk alasan privacy. Jadi nggak bisa saya sampaikan," katanya.
Dia menjelaskan dari 23 bank tersebut, tiga bank sudah dianggap telah memenuhi syarat permintaan Dirjen Pajak. Selain itu, satu bank meminta untuk penundaan penyerahan data nasabahnya. Sedangkan 15 perbankan sudah menyerahkan data, namun masih belum lengkap.
"Jadi kami beri waktu sekitar dua minggu kepada perbankan untuk melengkapi data-data. Kalau hingga waktu tenggat yang telah ditetapkan perbankan belum menyerahkan data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Sanksinya akan lewat OJK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini