Suara.com - Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang kewajiban perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit secara lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak diteken pada 22 Maret 2016, sampai hari ini, baru tiga bank dari 23 bank yang menyerahkan data lengkap.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumilar menjelaskan nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh Dirjen Pajak untuk mengurusi aktivitas transaksi nasabah kartu kredit.
"Jadi para nasabah tidak perlu khawatir nantinya. Kalau misalnya pembelanjaan melebihi dari gaji nggak usah takut. Kami sekali lagi hanya untuk tujuan perpajakan," kara Harry, Selasa (7/6/2016).
Namun, ketika ditanya mengenai identitas bank, dia enggan menyebutkan lebih rinci dengan alasan privacy Dirjen Pajak dan perbankan.
"Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebut perbankan mana saja, untuk alasan privacy. Jadi nggak bisa saya sampaikan," katanya.
Dia menjelaskan dari 23 bank tersebut, tiga bank sudah dianggap telah memenuhi syarat permintaan Dirjen Pajak. Selain itu, satu bank meminta untuk penundaan penyerahan data nasabahnya. Sedangkan 15 perbankan sudah menyerahkan data, namun masih belum lengkap.
"Jadi kami beri waktu sekitar dua minggu kepada perbankan untuk melengkapi data-data. Kalau hingga waktu tenggat yang telah ditetapkan perbankan belum menyerahkan data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Sanksinya akan lewat OJK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, Sumbar
-
ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026
-
IHSG Terus Melonjak di Sesi I, 466 Saham Menghijau
-
Bantah Harga Ayam Melonjak Karena MBG, Mendag: Justru Jadi Lebih Stabil
-
Jelang Ramadan, Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Ayam Ras Masih Terkendali
-
Ahli Feng Shui Ingatkan Masalah Finansial di Tahun Kuda Api, Waspasa Ledakan Belanja
-
Lebih Praktis dan Aman, Ini Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi
-
Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital