Suara.com - Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang kewajiban perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit secara lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak diteken pada 22 Maret 2016, sampai hari ini, baru tiga bank dari 23 bank yang menyerahkan data lengkap.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumilar menjelaskan nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh Dirjen Pajak untuk mengurusi aktivitas transaksi nasabah kartu kredit.
"Jadi para nasabah tidak perlu khawatir nantinya. Kalau misalnya pembelanjaan melebihi dari gaji nggak usah takut. Kami sekali lagi hanya untuk tujuan perpajakan," kara Harry, Selasa (7/6/2016).
Namun, ketika ditanya mengenai identitas bank, dia enggan menyebutkan lebih rinci dengan alasan privacy Dirjen Pajak dan perbankan.
"Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebut perbankan mana saja, untuk alasan privacy. Jadi nggak bisa saya sampaikan," katanya.
Dia menjelaskan dari 23 bank tersebut, tiga bank sudah dianggap telah memenuhi syarat permintaan Dirjen Pajak. Selain itu, satu bank meminta untuk penundaan penyerahan data nasabahnya. Sedangkan 15 perbankan sudah menyerahkan data, namun masih belum lengkap.
"Jadi kami beri waktu sekitar dua minggu kepada perbankan untuk melengkapi data-data. Kalau hingga waktu tenggat yang telah ditetapkan perbankan belum menyerahkan data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Sanksinya akan lewat OJK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang