Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembukaan data nasabah terkait transaksi kartu kredit hanya digunakan untuk tujuan perpajakan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Siaran pers DJP mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menyatakan DJP akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data transaksi kartu kredit itu akan dimanfaatkan sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan masih dalam batas kewajaran, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.
Selain itu, apabila transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi tidak terkait dengan penggunaan penghasilan, misalnya untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.
Penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan imbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
Klarifikasi Dalam setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, apabila penggunaan kartu kredit tersebut tidak terkait dengan penghasilannya.
Data transaksi kartu kredit merupakan salah satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada DJP.
Pelaporan data itu termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel maupun restoran dan izin usaha yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik izin usaha.
Sementara itu, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, bahkan sudah mencakup data simpanan seperti tabungan dan deposito tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.
Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar.
Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.
Dalam era tersebut, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim.
DJP mengharapkan kontroversi penyampaian data kartu kredit merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan. (Antara)
Berita Terkait
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Nasabah Bank Belum Panik Adanya Aksi Massa yang Ricuh, 'Rush Money' Tak Terjadi
-
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
-
Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Bertahan di Rp 2.290.000
-
Bitcoin Gagal Tembus USD 110.000 di Tengah Tekanan Opsi USD 17 Miliar, Pekan Terburuk?
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan