Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembukaan data nasabah terkait transaksi kartu kredit hanya digunakan untuk tujuan perpajakan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Siaran pers DJP mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menyatakan DJP akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data transaksi kartu kredit itu akan dimanfaatkan sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan masih dalam batas kewajaran, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.
Selain itu, apabila transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi tidak terkait dengan penggunaan penghasilan, misalnya untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.
Penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan imbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.
Klarifikasi Dalam setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, apabila penggunaan kartu kredit tersebut tidak terkait dengan penghasilannya.
Data transaksi kartu kredit merupakan salah satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada DJP.
Pelaporan data itu termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel maupun restoran dan izin usaha yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik izin usaha.
Sementara itu, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, bahkan sudah mencakup data simpanan seperti tabungan dan deposito tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.
Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar.
Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.
Dalam era tersebut, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim.
DJP mengharapkan kontroversi penyampaian data kartu kredit merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan
-
Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik
-
Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng
-
Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun
-
Purbaya Pamer MBG Ciptakan 193 Ribu Lapangan Kerja di Jateng
-
Target APBN 2025 Banyak Meleset, Purbaya Ungkap Penyebabnya
-
Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas