Pada Febuari 2016 yang lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas cakupan investor dengan menghapus syarat terkait modal minimal dan kriteria penyerapan tenaga kerja dalam layanan izin investasi 3 jam. Hal ini diklaim telah membuat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal ini terlihat, hingga 1 Juni 2016, BKPM sudah berhasil menggaet 59 perusahaan untuk menanamkan modalnya di Indonesia denggan menggunakan layanan izin tiga jam drngan total investasi mencapai Rp137 triliun.
"Dulu kan modal minimal Rp100 miliar dengan serapan tenaga kerjanya 1000. Nah sekarang kami perluas cakupannya, disektor infrastruktur atau perusahaan pemasok, boleh menggunakan layanan izin 3 jam," kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dikantor BKPM, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, lanjut Lestari, beberapa sektor yang bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini adalah sektor infrastruktur yang menjadi fokus pemerintah tidak akan dikenakan syarat modal minimal atau penyerapan tenaga kerjanya.
"Pokoknya infrastruktur yang sejalan dengan program pemerintah tidak akan dikenakan kriteria tadi. Baik itu nanti energi, jalan, transportasi atau sebagainya boleh saja. Asal perusahaannya jelas," katanya.
Selain itu, perusahaan yang masuk dalam klasifikasi supply chain yaitu perusahaan ikutan dari perusahaan besar yang ada di Indonesia seperti pemasok industri otomotif besar yang sudah beroperasi di Indonesia. Bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini.
"Modal tidak sampai Rp100 miliar, , tapi benar pemasok dari perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia dengan membawa buktiya dia boleh gunakan layanan ini," tegasnya.
Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja.
Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.
Berita Terkait
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Dominasi PMDN, Ini Data Kinerja Investasi Indonesia 2025
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton
-
Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Kejutan Survei SMRC: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Prabowo Tidak Akan Terpilih Lagi
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir