Pada Febuari 2016 yang lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas cakupan investor dengan menghapus syarat terkait modal minimal dan kriteria penyerapan tenaga kerja dalam layanan izin investasi 3 jam. Hal ini diklaim telah membuat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal ini terlihat, hingga 1 Juni 2016, BKPM sudah berhasil menggaet 59 perusahaan untuk menanamkan modalnya di Indonesia denggan menggunakan layanan izin tiga jam drngan total investasi mencapai Rp137 triliun.
"Dulu kan modal minimal Rp100 miliar dengan serapan tenaga kerjanya 1000. Nah sekarang kami perluas cakupannya, disektor infrastruktur atau perusahaan pemasok, boleh menggunakan layanan izin 3 jam," kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dikantor BKPM, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, lanjut Lestari, beberapa sektor yang bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini adalah sektor infrastruktur yang menjadi fokus pemerintah tidak akan dikenakan syarat modal minimal atau penyerapan tenaga kerjanya.
"Pokoknya infrastruktur yang sejalan dengan program pemerintah tidak akan dikenakan kriteria tadi. Baik itu nanti energi, jalan, transportasi atau sebagainya boleh saja. Asal perusahaannya jelas," katanya.
Selain itu, perusahaan yang masuk dalam klasifikasi supply chain yaitu perusahaan ikutan dari perusahaan besar yang ada di Indonesia seperti pemasok industri otomotif besar yang sudah beroperasi di Indonesia. Bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini.
"Modal tidak sampai Rp100 miliar, , tapi benar pemasok dari perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia dengan membawa buktiya dia boleh gunakan layanan ini," tegasnya.
Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja.
Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.
Berita Terkait
-
175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!
-
Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Harga Batu Bara Meroket Imbas Kebijakan China, Menuju Harga Tertinggi?
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Menteri PU: Tidak Ada Lagi Kabupaten/Kota Terisolasi Akibat Banjir Sumatera
-
Harga Makin Naik, Gen Z dan Milenial Kompak Borong Beli Emas
-
DBS: Ekonomi AS Bakal Masuki Era Baru, Utang Bakal Tinggi
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
Cadangan Hidrokarbon Ditemukan di Sumur Mustang Hitam, Riau
-
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan