Pada Febuari 2016 yang lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas cakupan investor dengan menghapus syarat terkait modal minimal dan kriteria penyerapan tenaga kerja dalam layanan izin investasi 3 jam. Hal ini diklaim telah membuat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal ini terlihat, hingga 1 Juni 2016, BKPM sudah berhasil menggaet 59 perusahaan untuk menanamkan modalnya di Indonesia denggan menggunakan layanan izin tiga jam drngan total investasi mencapai Rp137 triliun.
"Dulu kan modal minimal Rp100 miliar dengan serapan tenaga kerjanya 1000. Nah sekarang kami perluas cakupannya, disektor infrastruktur atau perusahaan pemasok, boleh menggunakan layanan izin 3 jam," kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dikantor BKPM, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, lanjut Lestari, beberapa sektor yang bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini adalah sektor infrastruktur yang menjadi fokus pemerintah tidak akan dikenakan syarat modal minimal atau penyerapan tenaga kerjanya.
"Pokoknya infrastruktur yang sejalan dengan program pemerintah tidak akan dikenakan kriteria tadi. Baik itu nanti energi, jalan, transportasi atau sebagainya boleh saja. Asal perusahaannya jelas," katanya.
Selain itu, perusahaan yang masuk dalam klasifikasi supply chain yaitu perusahaan ikutan dari perusahaan besar yang ada di Indonesia seperti pemasok industri otomotif besar yang sudah beroperasi di Indonesia. Bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini.
"Modal tidak sampai Rp100 miliar, , tapi benar pemasok dari perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia dengan membawa buktiya dia boleh gunakan layanan ini," tegasnya.
Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja.
Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.
Berita Terkait
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia
-
Merasa Dibatasi Soal Kuota Impor BBM, SPBU Swasta Ngeluh ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi
-
Investasi DME Mandek? BKPM Akui Belum Ada Investor Serius Garap Hilirisasi Batu Bara
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar