Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan kebijakan pelonggaran aturan "loan-to-value" (LTV) atau persentase kredit perumahan yang diperbolehkan dari nilai total rumah tidak setengah hati.
"Pasar perumahan sedang diuji saat ini, pelonggaran yang ada harus dapat benar-benar drastis. Indonesia Property Watch malah mengusulkan uang muka 0 persen," kata Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Ali, bila besaran 0 persen terkendala aturan perbankan, maka diharapkan bisa dilakukan pelonggaran uang muka pembelian perumahan menjadi sekitar satu hingga lima persen.
Ia berpendapat usulan tersebut bukan tanpa alasan, karena yang jadi masalah konsumen dalam membeli rumah untuk segmen menengah lebih dikarenakan ketidakmampuan menyiapkan uang muka dan cicilan yang tinggi.
Untuk itu, ujar dia, BI dalam jangka pendek dinilai seharusnya mengeluarkan kebijakan yang drastis sehingga pasar akan bergerak, kemudian nanti setelah pasar relatif bertumbuh dan tren pasar sudah membaik, maka BI dapat mengetatkan kembali aturan yang ada.
"Bila dapat diberikan kebijakan yang signifikan, maka program ini bersifat jangka pendek sampai pasar membaik, karena jangan sampai kebijakan pelonggaran ini terlambat dan pasar sudah semakin terpuruk sehingga agak berat untuk memulihkannya," kata Direktur IPW.
Selain aturan itu, lanjutnya, dapat pula kebijakan lain yang didorong antara lain penurunan suku bunga KPR hingga mencapai satu digit.
Sebelumnya, Bank Indonesia menilai pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan prinsip kehati-hatian harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan menggairahkan kembali sektor properti.
"Dengan melonggarkan kebijakan makroprudensial diharapkan bisa mendorong permintaan sektor properti. Karena properti ini sektor 'leading' dalam pemulihan ekonomi kita," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/6).
Juda menjelaskan bahwa pembenahan dalam sektor properti bisa memberikan dampak terhadap sektor lainnya, seperti konstruksi, industri, pertambangan, maupun jasa, yang dibutuhkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Untuk itu, upaya untuk mendorong permintaan kredit yang masih melemah harus dilakukan agar kinerja sektor properti meningkat kembali dan masyarakat bisa memperoleh kemudahan dalam pembiayaan rumah.
"Kebijakan makroprudensial lebih banyak untuk sektor kredit karena pertumbuhan kredit masih mengalami penurunan. Jadi pelonggaran itu diharapkan bisa mendorong permintaan," jelas Juda.
BI telah melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial, antara lain, melaksanakan relaksasi ketentuan loan to value ratio (LTV) dan financing to value ratio (FTV) kredit atau pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko maupun rukan.
Berikutnya, dengan memperlonggar kredit maupun pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai kemajuan pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko maupun rukan sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua. (Antara)
Berita Terkait
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri