Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan kebijakan pelonggaran aturan "loan-to-value" (LTV) atau persentase kredit perumahan yang diperbolehkan dari nilai total rumah tidak setengah hati.
"Pasar perumahan sedang diuji saat ini, pelonggaran yang ada harus dapat benar-benar drastis. Indonesia Property Watch malah mengusulkan uang muka 0 persen," kata Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Ali, bila besaran 0 persen terkendala aturan perbankan, maka diharapkan bisa dilakukan pelonggaran uang muka pembelian perumahan menjadi sekitar satu hingga lima persen.
Ia berpendapat usulan tersebut bukan tanpa alasan, karena yang jadi masalah konsumen dalam membeli rumah untuk segmen menengah lebih dikarenakan ketidakmampuan menyiapkan uang muka dan cicilan yang tinggi.
Untuk itu, ujar dia, BI dalam jangka pendek dinilai seharusnya mengeluarkan kebijakan yang drastis sehingga pasar akan bergerak, kemudian nanti setelah pasar relatif bertumbuh dan tren pasar sudah membaik, maka BI dapat mengetatkan kembali aturan yang ada.
"Bila dapat diberikan kebijakan yang signifikan, maka program ini bersifat jangka pendek sampai pasar membaik, karena jangan sampai kebijakan pelonggaran ini terlambat dan pasar sudah semakin terpuruk sehingga agak berat untuk memulihkannya," kata Direktur IPW.
Selain aturan itu, lanjutnya, dapat pula kebijakan lain yang didorong antara lain penurunan suku bunga KPR hingga mencapai satu digit.
Sebelumnya, Bank Indonesia menilai pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan prinsip kehati-hatian harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan menggairahkan kembali sektor properti.
"Dengan melonggarkan kebijakan makroprudensial diharapkan bisa mendorong permintaan sektor properti. Karena properti ini sektor 'leading' dalam pemulihan ekonomi kita," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/6).
Juda menjelaskan bahwa pembenahan dalam sektor properti bisa memberikan dampak terhadap sektor lainnya, seperti konstruksi, industri, pertambangan, maupun jasa, yang dibutuhkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Untuk itu, upaya untuk mendorong permintaan kredit yang masih melemah harus dilakukan agar kinerja sektor properti meningkat kembali dan masyarakat bisa memperoleh kemudahan dalam pembiayaan rumah.
"Kebijakan makroprudensial lebih banyak untuk sektor kredit karena pertumbuhan kredit masih mengalami penurunan. Jadi pelonggaran itu diharapkan bisa mendorong permintaan," jelas Juda.
BI telah melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial, antara lain, melaksanakan relaksasi ketentuan loan to value ratio (LTV) dan financing to value ratio (FTV) kredit atau pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko maupun rukan.
Berikutnya, dengan memperlonggar kredit maupun pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai kemajuan pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko maupun rukan sampai dengan fasilitas kredit atau pembiayaan kedua. (Antara)
Berita Terkait
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek