Suara.com - Korps Brimob Polri belakangan menuai sorotan usai kejadian kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.
Ternyata Brimob punya aturan saat mengamankan unjuk rasa. Berdasarkan Indonesia Police Watch (IPW), tugas Brimob saat unjuk rasa seharusnya pengamanan objek vital.
Aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada serta menghuni obyek vital, salah satunya gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Sedangkan, insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojol merupakan bentuk pelanggaran prosedur pengamanan obyek vital dan termasuk dugaan tindak pidana penganiayaan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan personel Brimob yang mengemudikan rantis tersebut harus segera ditangkap serta diproses secara hukum dan etik.
"Prinsip pengamanan obyek vital adalah menjaga keamanan gedung serta personel yang ada di dalamnya. Saat obyek vital aman, maka tujuan pengamanan telah tercapai. Pengejaran hingga melindas pengemudi ojek online jelas pelanggaran, sebab korban tidak dalam posisi membahayakan petugas maupun obyek vital," ujar Sugeng dikutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).
IPW mengungkapkan tindakan pengejaran massa aksi menggunakan rantis yang dilakukan tanpa jarak dan kontrol merupakan kesalahan serius.
Rantis Brimob seharusnya tidak berada dalam posisi blind spot yang rawan bagi keselamatan polisi maupun massa aksi.
"Berdasarkan video yang beredar, rantis tidak berada dalam formasi pengamanan yang benar. Bahkan, terlihat rantis bergerak sendiri tanpa komando lapangan, hingga akhirnya melarikan diri dari kejaran massa. Dalam situasi seperti itu sangat berpotensi menimbulkan korban lain," jelas Sugeng.
IPW menekankan, dalam pengendalian massa, posisi rantis harus berada pada jarak yang cukup dengan pengunjuk rasa agar dapat melakukan kontrol pergerakan.
Pendorongan massa pun harus dilakukan secara profesional dan terukur, bukan dengan tindakan brutal yang justru menimbulkan korban.
Atas kejadian ini, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera menindak tegas personel Brimob yang terlibat, melalui proses hukum pidana maupun kode etik.
Selain itu, IPW juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan obyek vital, khususnya di Gedung DPR RI.
"Evaluasi penting dilakukan agar tidak terjadi lagi over ekses berupa luka fisik hingga kematian, baik dari pihak massa aksi maupun aparat kepolisian," kata Sugeng.
IPW mengingatkan, jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparat hanya akan memicu kemarahan publik yang lebih besar terhadap pemerintah dan kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai