Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik keberadaan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Keberadaan UU PPKSK tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi LPS ketika Indonesia dihantam krisis moneter dan keuangan yang parah seperti 1998 dan 2008.
“Dengan UU baru ini, Bank Indonesia (BI) baru bisa beri bantuan likuiditas jika jaminannya cukup sehingga perannya sebagai lender of the last resort sangat terbatas. Sementara dana APBN sendiri juga terbatas karena dibawah paying UU baru ini, itu tidak ada,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/6/2016).
Sehingga satu-satunya lembaga yang bisa menyelamatkan bank kini cuma LPS. Saat ini neraca keuangan LPS lebih dari Rp60 triliun.
Khusus untuk bank berdampak sistemik, harus memenuhi syarat yang ketat seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) diatas 20 persen. Kerugian bank juga diabsorbed dulu oleh investor atau pemilik bank. Setelah pendanan dari pemilik bank tidak cukup, barulah dilimpahkan ke LPS.
Ada 3 opsi yang bisa ditempuh LPS. Pertama penyertaan modal sementara atau (PMS) kepada bank gagal tersebut. Seperti terjadi dalam kasus Bank Century dan menyelamatkan bank tersebut secara utuh. Kedua, aset dari bank gagal yang nilainya dan kewajibannya paling tinggi diangkat dan dibundel, kemudian dilelang ke investor. Sementara aset paling buruk dengan kewajiban paling rendah tetap dibiarkan dalam bank gagal tersebut dan bank itu dilikuidasi. Ketiga, jika keadaan pasar dan ekonomi negara lagi terpuruk sehingga tidak mungkin dilakukan pelelangan aset, aset bank gagal yang diangkat tersebut akan dikelola LPS melalui bank perantara. “Setelah keadaan membaik, bank perantara tersebut dijual,” ujar Fauzi.
Fauzi mengakui saat ini dana sementara LPS baru cukup untuk menyelamatkan 4 atau 5 bank yang buruk. Selain itu, karyawan LPS cuma 220 orang. Sehingga menjadi tantangan berat ketika terjadi krisis ekonomi parah yang membuat banyak bank secara bersamaan mengalami kolaps. “Makanya kami MoU dengan beberapa kantor akuntan publik untuk mengatasi persoalan ini,” jelas Fauzi.
Namun ia menegaskan walau kemampuan pendanaan LPS masih terbatas, Indonesia masih jauh dari krisis ekonomi yang besar seperti 1998 lalu. Selain itu, pangsa pasar perbankan nasional masih didominasi perbankan BUMN. Ia meyakini jika bank BUMN mulai goyang, pemerintah sebagai pemegang saham tentu tak tinggal diam. Sementara bank swasta besar banyak dimiliki investor asing. “Tentu investor asing ini akan menangani ketika bank mereka yang ada di Indonesia mulai bermasalah,” tutup Fauzi.
Berita Terkait
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih