Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik keberadaan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Keberadaan UU PPKSK tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi LPS ketika Indonesia dihantam krisis moneter dan keuangan yang parah seperti 1998 dan 2008.
“Dengan UU baru ini, Bank Indonesia (BI) baru bisa beri bantuan likuiditas jika jaminannya cukup sehingga perannya sebagai lender of the last resort sangat terbatas. Sementara dana APBN sendiri juga terbatas karena dibawah paying UU baru ini, itu tidak ada,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/6/2016).
Sehingga satu-satunya lembaga yang bisa menyelamatkan bank kini cuma LPS. Saat ini neraca keuangan LPS lebih dari Rp60 triliun.
Khusus untuk bank berdampak sistemik, harus memenuhi syarat yang ketat seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) diatas 20 persen. Kerugian bank juga diabsorbed dulu oleh investor atau pemilik bank. Setelah pendanan dari pemilik bank tidak cukup, barulah dilimpahkan ke LPS.
Ada 3 opsi yang bisa ditempuh LPS. Pertama penyertaan modal sementara atau (PMS) kepada bank gagal tersebut. Seperti terjadi dalam kasus Bank Century dan menyelamatkan bank tersebut secara utuh. Kedua, aset dari bank gagal yang nilainya dan kewajibannya paling tinggi diangkat dan dibundel, kemudian dilelang ke investor. Sementara aset paling buruk dengan kewajiban paling rendah tetap dibiarkan dalam bank gagal tersebut dan bank itu dilikuidasi. Ketiga, jika keadaan pasar dan ekonomi negara lagi terpuruk sehingga tidak mungkin dilakukan pelelangan aset, aset bank gagal yang diangkat tersebut akan dikelola LPS melalui bank perantara. “Setelah keadaan membaik, bank perantara tersebut dijual,” ujar Fauzi.
Fauzi mengakui saat ini dana sementara LPS baru cukup untuk menyelamatkan 4 atau 5 bank yang buruk. Selain itu, karyawan LPS cuma 220 orang. Sehingga menjadi tantangan berat ketika terjadi krisis ekonomi parah yang membuat banyak bank secara bersamaan mengalami kolaps. “Makanya kami MoU dengan beberapa kantor akuntan publik untuk mengatasi persoalan ini,” jelas Fauzi.
Namun ia menegaskan walau kemampuan pendanaan LPS masih terbatas, Indonesia masih jauh dari krisis ekonomi yang besar seperti 1998 lalu. Selain itu, pangsa pasar perbankan nasional masih didominasi perbankan BUMN. Ia meyakini jika bank BUMN mulai goyang, pemerintah sebagai pemegang saham tentu tak tinggal diam. Sementara bank swasta besar banyak dimiliki investor asing. “Tentu investor asing ini akan menangani ketika bank mereka yang ada di Indonesia mulai bermasalah,” tutup Fauzi.
Berita Terkait
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak