Bisnis / Keuangan
Minggu, 07 Desember 2025 | 11:03 WIB
LPS berencana mengimplementasikan penjaminan polis asuransi pada 2027. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Baca 10 detik
  • Program Penjaminan Polis (PPP) akan diimplementasikan LPS pada 2027, dipercepat dari jadwal awal 2028 sesuai UU P2SK.
  • PPP bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, yang diperkirakan berdampak pada peningkatan premi.
  • LPS menyiapkan tiga skema jaminan: menjamin klaim, mengalihkan portofolio polis, atau mengembalikan nilai polis maksimal Rp700 juta.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan program penjaminan polis asuransi bakal diimplementasikan pada 2027 dari semestinya pada 2028. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan, berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.

"Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik,"  ujarnya di Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).

ilustrasi asuransi mobil (freepik/rawpixel.com)

Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga, lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi.

Mengambil contoh penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan  premi asuransi sebesar 5,5 persen  per tahun.

"Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun," bebernya.

Melihat contoh di negara lain, ia meyakini bahwa LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.

Tiga Skema Penjaminan Polis

Dalam hal ini, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP, diantaranya:

Baca Juga: LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

  1. jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
  2. Pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
  3. Pengembalian polis, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

"Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tambahnya.

PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.

Load More