- Program Penjaminan Polis (PPP) akan diimplementasikan LPS pada 2027, dipercepat dari jadwal awal 2028 sesuai UU P2SK.
- PPP bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, yang diperkirakan berdampak pada peningkatan premi.
- LPS menyiapkan tiga skema jaminan: menjamin klaim, mengalihkan portofolio polis, atau mengembalikan nilai polis maksimal Rp700 juta.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan program penjaminan polis asuransi bakal diimplementasikan pada 2027 dari semestinya pada 2028. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan, berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
"Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik," ujarnya di Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).
Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga, lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi.
Mengambil contoh penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun.
"Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun," bebernya.
Melihat contoh di negara lain, ia meyakini bahwa LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Tiga Skema Penjaminan Polis
Dalam hal ini, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP, diantaranya:
Baca Juga: LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
- jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
- Pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
- Pengembalian polis, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
"Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tambahnya.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
-
Investor Asing Borong Pasar Saham, SBN dan SRBI Rp 14,08 Triliun di Awal Desember
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
ExxonMobil Buka Layanan Bunkering Mobil Diesel Rendah Sulfur di Kalimantan
-
ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya