- Penetrasi industri asuransi Indonesia pada akhir 2024 hanya mencapai 1,40%, jauh di bawah negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia dan Singapura.
- Maraknya kasus perusahaan asuransi bermasalah telah menggerus kepercayaan publik, menyebabkan 19 perusahaan dicabut izinnya sejak 2016 hingga 2025.
- Program Penjaminan Polis (PPP) LPS diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang berpotensi mendorong peningkatan premi industri asuransi.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong tingkat Penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia tercatat masih rendah. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Suwandi mengatakan posisi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.
Sampai akhir 2024 lalu, penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40 persen relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda.
"Sementara Filipina di penghujung 2024 mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen dan Singapura 7,40 persen. Adapun untuk negara-negara maju, umumnya berada di level 9-10 persen," katanya di Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).
Dia mengatakan beberapa variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi tersebut.
Di antaranya, adalah maraknya sejumlah kasus - kasus yang mendera perusahaan asuransi yang berujung menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi, hingga industri asuransi secara keseluruhan.
"Kasus-kasus yang melibatkan Perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba menyatakan, berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
"Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery dan resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik," jelasnya.
Baca Juga: Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
Sekadar catatan, beberapa perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut atau mengalami masalah besar di Indonesia antara lain Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, dan PT Berdikari Insurance yang dicabut izinnya pada Januari 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut ditutup karena masalah solvabilitas dan gagal bayar klaim, sementara Jiwasraya resmi ditutup setelah bertahun-tahun bermasalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju